Polres Simalungun Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Narkotika


MenaraToday.Com - Simalungun :

Kinerja Kapolres Simalungun yang baru sangat dipertanyakan masyarakat terkait penangan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat yang semakin meningkat marak dan meresahkan.

Hal tersebut terindikasi adanya tindakan yang diduga polisi sengaja membiarkan dan hingga dugaan transaksional yang menguntungkan bagi oknum-oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkotika Polres Simalungun.

Salah satu sorotan masyarakat saat ini pada Polres Simalungun terkait penangkapan penyalah gunakan narkotika di Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada 11 Januari 2024 lalu yang diduga 2 orang dari 3 yang diungkap sengaja dilepaskan?

Menurut konfirmasi beberapa awak media yang tergabung di JMSI-Simalungun kepada Pangulu (Kades/red) Adam Damanik membenarkan sebelumnya ada 3 orang warganya yang ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkotika Polres Simalungun, dan 2 orang dari tiga saat ini sudah berada dikampung atau dirumahnya.

"Tiga orang sebelumnya ditangkap, namun dua dari tiga yang diamankan sudah berada dikampung aku lihat", Ujar Adam Damanik melalui pesan singkat What's App nya, (17/1/2024)

Saat disinggung terkait lokasi rumah yang diduga digunakan transaksi narkotika tersebut sebelum ditangkap?, Pangulu Gajing menerangkan bahwa tidak mengetahui jelas, "Kurang Paham bang," ucapnya.

Diketahui yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun sebelumnya yaitu: NGAT, IYS dan YD  dengan bersama beberapa barang bukti berupa: Uang 1,1 juta, dompet, serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip seberat 8.80 gram dan 1 buah handphone.

Namun saat dikonfirmasi Kanit Narkotika Polres Simalungun Ipda Dian terkait informasi tersebut, memilih diam dan tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan (21/1/2024).

Waktu yang terpisah saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi, "Selamat sore pak kasat, izin konfirmasi terkait penangkapan dugaan penyalah gunakan narkotika pada 11/1/2024 yang lalu di Nagori Gajing.

Informasi bahwa penangkapan awal ada 3 orang yang diamankan dan 2 telah pulang ke kampungnya sedangkan dalam rilis berita yang dikeluarkan humas polres Simalungun hanya 1 yang ditangkap atau ditahan, apakah yang dua tersebut merupakan tangkap lepas?

Dan siapakah yang mengajukan kedua lainnya untuk tidak ditahan? Bagaimana dengan indikasi bahwa kedua yang dilepas diduga positif juga saat dites urine yang dapat dianggap menyalah gunakan narkotika atau mengonsumsinya dan mengapa keduanya harus dilepas?", AKP Irvan Rinaldi hanya memberi tanggapan, "Komunikasi sama humas pak".

Kejadian tersebut diminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dan seluruh personil Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menghindar terjadi dugaan transaksi suap yang dapat mempengaruhi penegakan hukum pada oknum masyarakat yang menyalah gunakan penggunaan narkotika. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama