Terkait Permendikbud No. 40 Tahun 2021, Ini Disampaikan Kabid GTK Disdik Kota Serang

MenaraToday.Com - Serang : 

Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Serang, Abdul Kodir, SH, Msi,  menjelaskan proses pengangkatan dari guru ke Kepala Sekolah di Kota Serang telah memenuhi prosedur dan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Hal ini diungkapkan Abdul Kodir saat menerima kunjungan awak media di ruang kerjanya Kamis (4/1/2023) siang. 

"Semua sudah sesuai dengan Permendikbud, kami pun sudah melakukan uji fit and proper tes atau keputusan hasil uji kemampuan dan kelayakan. Meskipun ada sebagian Kepala Sekolah bukan dari guru penggerak karena kami telah habis stok untuk guru penggerak" Jelas Abdul Kodir. 

Saat di tanyakan mengenai Kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang sekarang menjadi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), Abdul Kodir menjelaskab bahwa Dinas Pendidikan Kota Serang telah melakukan sesuai Permendikbud Nomoro 40 tahun 2021.

"Saat mereka belum mempunyai NUKS ataupun NRKS yang tadinya dasar nya dari guru diangkat menjadi Kepala Sekolah setelah satu priode atau empat tahun, mereka akan kembali menjadi guru terkecuali mereka sudah mempunyai NUKS atau NRKS" Paparnya.

Menanggapi penjelasan Abdul Kodor, pemerhati pendidikan Kota Serang yang akrab disapa Abah Edi Cobra menjelaskan bahwa NUKS adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah(l (LEPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah. NUKS digunakan sebagai dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. 

" NUKS terdiri dari 21 digit dimana digit digit tersebut memiliki makna yang menerangkan tahun sertifikasi tersebut di buat Kode Kementrian atau Kemenag, Kode Lembaga Diklat, Kode Kabupaten/Kota, Kode Kepsek, Kode Jenjang Sekolah, Jenis Kelamin dan Nomor Urut. Untuk memperoleh sertifikasi dan NUKS, calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan yaitu tahap rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif seleksi akademik  tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah merupakan proses pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik yang dikemas dalam tahapan diklat in-on-in" Jelasnya (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama