Terima Surat dari Men LHK DPN LKLH Lakukan Pendataan Kebun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Izin

MenaraToday.Com - Jakarta :

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN -LKLH)  Irmansyah, SE., pada media ini memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kegiatan perkebunan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berada didalam kawasan hutan.  Hal ini dikatakannya di ruang kantor nya di  Maspera Grup Gedung GKBI Lt.39 Jln.Sudirman No.28 Jakarta Pusat Kp.10210 pada hari Senin  26 Februari 2024. 

Disebutkan nya,  kami Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)  telah dan sedang melaksanakan kegiatan pendataan dan identifikasi kegiatan didalam kawasan hutan.  kegiatan-kegiatan pendataan didalam kawasan hutan tersebut kita laksanakan dalam hal menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan  kehutanan RI No.S.45/SETJEN/ROKUM/KUM.0.1/B/2/2024  tanggal 1 Februari 2024 perihal Tanggapan atas Surat Dewan  Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup  No.202/DPN-LKLH/SH/XII/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris  Jenderal DPN LKLH dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.265/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2022 pada  tanggal 3 Juni 2022  perihal Permohonan Informasi a.n Sdr. Irwanto selaku  Direktur Ops.dan Program LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup), yang pada intinya Surat tersebut menjelaskan Pola penyelesaian penguasaan lahan kebun ataupun kegiatan lainnya yang berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,Perobahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perobahan fungsi kawasan hutan,serta penggunaan kawasan hutan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan serta Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja". Ungkapnya. 

Masih Pernyataan Irman, Pernyataan ini kita sampaikan kepada media untuk sebagai sinyal kepada Para Pejabat Daerah, Gubernur Bupati/ Walikota Para Kepala Dinas yang membidangi kehutanan dan perkebunan serta para pelaku usaha agar dapat bekerjasama atau membantu  tim kami dilapangan atas hal tersebut. 

Kita juga siap melakukan pendampingan kepada masyarakat para pelaku usaha yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan untuk diselesaikan dengan skema PP 23 /24 tahun 2021  dengan menghubungi kami di Alamat: Maspera Grup Gedung GKBI Lt.39 Jln.Sudirman No.28 Jakarta Pusat Kp.10210 pada hari Senin 26 Februari 2024 Email: dpnlklh71@gmail.com atau No. Kontak +62 821-2960-2844- +62 813-9696-5773+ 62823-70156176. 

Dijelasknnya, "Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) adalah merupakan Lembaga yang telah lama bekerja sama dengan pemerintah baik melalui kegiatan pelatihan-pelatihan, pendataan dan juga menjadi lumbung informasi dan penyampaian pendapat kepada pemerintah. 

Nah, persoalan penguasaan lahan-lahan dalam kawasan hutan ini menurut kami bukan persoalan yang mudah untuk diselesaikan.  Maka untuk itu kami senantiasa siap hadir berdampingan dengan pemerintah dan masyarakat para pelaku uasaha dengan tujuan mencari solusi turun ke Daerah hingga ke pelosok Desa untuk merangkul para pejabat yang membidangi perkebunan dan kehutanan. untuk mencari titik temu bagaimana persoalan penguasaan lahan-lahan didalam kawasan hutan tersebut dapat secepatnya diselesaikan dengan skema PP 23/24  tahun 2021 serta dengan regulasi lainnya.

Adapun pendataan yang akan kita lakukan ialah,  pemetaan, pengambilan kordinat lokasi,  data fisik kegiatan dan data  yang dianggap perlu lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pada lokasi tersebut. 

Kami atas nama Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) mengucapkan terimakasih kepada para Kepala Daerah pejabat yang membidangi perkebunan dan kehutanan atas perhatian dan kerjasamanya yang diberikan kepada tim kami nanti di lapangan. 

Sekali lagi kami mengharapkan kepada semua pihak kiranya dapat membantu tim kami dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pendataan terhadap kegiatan perkebunan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berada didalam kawasan hutan". Tutupnya. (***) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama