Tim Sentra Gakkumdu Tulangbawang Tegaskan Money Politik Masuk Pelanggaran

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang merupakan bagian Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada Pemilu tahun 2024 menyebutkan telah melakukan antisipasi terhadap pelanggaran Pemilu yang kemungkinan terjadi di Kabupaten Tulangbawang. 

Kajari Tulangbawang melalui Kasipidum  Aci Jaya Saputra menuturkan jika pihaknya sebagai Gakkumdu Tulangbawang akan selalu menggelar pertemuan untuk membahas perkembangan Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. 

"Yang ada dalam Gakkumdu adalah penegakannya, seperti adanya pelanggaran. Kami sendiri dari , terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan setiap hari mengadakan pertemuan atau rapat, untuk membahas tentang perkembangan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 februari nanti. Dan banyak juga yang sudah kami antisipasi, termasuk masyarakat yang kemungkinan tidak adanya KTP Elektronik". Ujar Aci Jaya Saputra pada wartawan, Jumat (2/1/2024). 

Aci Jaya Saputra menghimbau kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar menertibkan pengurusan KTP. Selain itu ia menyerukan agar masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, untuk mengurus data kependudukannya.

"Maka dari itu kami himbau untuk Dukcapil supaya turun kelapangan, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang telah berumur 17 tahun atau telah punya hak pilih agar segera mengurus KTP, karena ini juga salah satu syaratnya masyarakat bisa memilih apabila adanya E - KTP. Dan biar hak pilihnya masyarakat tidak hilang pada saat pencoblosan, ada baiknya segera mengurus E - KTP nya". Pintanya Aci Jaya Saputra

Selain itu sambung Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang, Gakkumdu baik Bawaslu sampai Panwas Kecamatan juga telah lakukan sosialisasi tentang pelanggaran pemilu. Hal tersebut dilakukan, guna memberikan pemahaman pelanggaran dalam pemilu kepada masyarakat.

"Kami dari pihak Gakkumdu baik Bawaslu hingga tingkat Panwascam sudah mensosialisasikan bentuk - bentuk pelanggaran, ini agar supaya masyarakat itu mengerti mengenai pelanggaran - pelanggaran dalam pemilu. Kalau money politik itu sudah jelas masuk pelanggaran, dalam aturan KPU juga menjelaskan ada sanksi pidana nya. Dan unsurnya yang terpenting, apabila ada orang atau suatu Tim nya si Caleg (Calon Legislatif) memberikan uang pada masyarakat, dengan tujuan mengarahkan atau mengubah pilihan dia menjadi pilihannya, dan itu sudah masuk dalam kategori money politik". Katanya Aci Jaya Saputra ketika dimintai keterangan terkait antisipasi pelanggaran pemilu, dan potensi kerawanan politik uang di kabupaten tersebut

Kemudian, lebih jauh dimintai penjelasan oleh awak media mengenai sanksi hukum terkait money politik, APH ini pun menjelaskan bila tindak pidana politik uang tertulis dalam U.U Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) U.U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat Kampanye, Masa Tenang, serta saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat Kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika Masa Tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

"Sanksi berikutnya yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari Pemungutan Suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp. 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00". Ujarnya. 

Karenanya, Dia meminta sekaligus menghimbau para peserta pemilu dan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang, untuk tidak melakukan praktek kecurangan atau politik uang dalam pemilu tahun 2024. Sebab kata Aci Jaya Saputra, sanksinya telah jelas.

"Himbauan kami pada masyarakat sudah jelas, dan mungkin sudah banyak di media sosial atau televisi yang menjelaskan jangan mau dibeli suara dengan harga seratus, atau dua ratus untuk lima tahun yang akan datang, alangkah ruginya kita. Karena dengan uang seratus atau dua ratus untuk 5 tahun ke depan, kita pasti sengsara. Dan kepada para peserta pemilu, kalau dia sudah membeli suara atau keluar modal yang cukup besar, sudah pasti nanti pada saat dia jadi akan memikirkan bagaimana cara menggantinya. Jadi tidak usah lagi, karena itu telah ketinggalan zaman, dan tindak pidana nya juga sudah jelas". Himbaunya. 

Selanjutnya Aci Jaya Saputra  menambahkan, Bawaslu Tulang Bawang dihimbau juga  untuk berkoordinasi atas segala sesuatu atas permasalahan yang dialami, termasuk tingkat kerawanan pelanggaran money politik yang mana telah dipetakan.

"Karena sudah dibentuk Gakkumdu, kita meminta kepada Bawaslu di setiap pertemuan untuk selalu memberikan himbauan. Himbauannya apabila ada permasalahan atau apa, kita harus koordinasi, dan jangan mengambil keputusan sepihak. Sebab pengambilan keputusan sepihak, dikhawatirkan berbeda pendapat pada keputusannya itu. Artinya itulah fungsi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ada sesuatu apapun harus saling koordinasi, dan tidak boleh diputuskan sepihak". Ujarnya mengakhiri. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama