Juru Parkir Di Tanah Karo Di Ringkus Polisi, Ini Kasusnya

MenaraToday.Com - Tanah Karo : 

Personel Satreskrim Polres Tanah Karo meringkus seorang Juru parkir berinisial BLD (37)  warga Jalan Setia Budi Pasar I Gg. Bahagia  No. 10 Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau Jalan Kolam Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi, Selasa (30/1/2024)  sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Perwira Kecamatan Berastagi. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, mengatakan Juru parkir ini diringkus Terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia di Parkiran Pasar Buah Berastagi. 

"Pelaku menganiaya korban Arifin Meha (48) yang juga sesama Juru parkir warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

" Pasca penganiayaan, korban sempat dirawat ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi dan menjalani perobatan Jalan. Pada hari Sabtu (27/1/2024) korban meninggal dunia" Ujar AKP Arham Gusdiar, Jumat (2/2/2024) 

Arham menambahkan pihaknya yang nerima Laporan Polisi dari keluarga korban pada tanggal 27 Januari 2024 langsung memburu pelaku dan pada hari Selasa (30/1/2013) pelaku berhasil diringkus di Jalan Perwira Berastagi 

" Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi. Dimana awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya. Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian dan korban memukul pelaku  kemudian pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan" Paparnya. 

Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, "BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun", tutup Kasat. (VM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama