Berawal dari Bukber, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur & Berakhir Ditangkap Polisi

Menaratoday.com-Padangsidimpuan
 Sat Reskrim Polres Kota Sidimpuan berhasil  mengamankan RPN (19) Pelaku tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. RPN diamankan  Di jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan.Minggu (17 Maret 2024) pukul  00.39 wib.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.SH.S.I.K.MH yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Ia benar RPN kita amankan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,"ujar Kasat

Kasat juga  memaparkan modus RPN berawal dari niat ingin  buka puasa bersama

"Modusnya Tersangka menjemput korban dari rumah Korban  untuk Buka Puasa Bersama di Rumah Tersangka, selanjutnya korban dan tersangka sampai di rumah tersangka pada pukul 22.00 dan karena sudah terlalu malam tersangka menyuruh korban menginap di rumahnya. sekira pukul 00.39 Wib korban dipanggil oleh tersangka ke kamar tersangka dan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium bibir korban, dan melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri dengan korban, "ujar kasat. 

Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan  Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak,'tutup kasat. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama