Dalam Hitungan Jam, Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Bandar Narkoba

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan Ekstasi masing-masing berinisial DAP alias D (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, F (38)  warga SMAN 3 Lingkungan 7 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan KS (48) warga Jalan Prof. M. Yamin SH Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada hari Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 21.30 Wib. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 09.00 Wib. menjelaskan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

"Sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan terhadap 1 orang laki-laki yang menjual narkotika jenis Pil Ekstasi. Dari hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial D.A.P alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada D.A.P alias D, ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi merk Ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan di bantu personel opsnal lainnya dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil sebagai tempat menyimpan pil ekstasi" Papar Kasat. 

Lebih lanjut perwira berangkat tiga garis ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, DAP menyebutkan pil ekstasi tersebut didapat dari rekannya berinisial F. 

Mendapat pengakuan DAP, kita kemudian melakukan pengembangan dengan memburu F dirumahnya dan tim pun melakukan penggerebekan dengan disaksikan Kepada Dusun setempat, tim menemukan 1 unit Handphone android merk Realme warna putih, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram. 

"Saat kita interogasi F menyebutkan Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (lidik) yang diduga narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari D.A.P alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki an. K.H alias K. Tidak sampai disitu kemudian kami melakukan pencarian terhadap K.H alias K di jalan besar Bagan Asahan Gang. Abdul Fatah Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan  dan berhasil mengamankan K.H alias K didepan Rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F. Saat tim melakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 alat hisap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop. Berdasarkan hasil interogasi terhadap K.H alias K bahwa  pil ekstasi yang diamankan dari D.A.P alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan atasnya. Selanjutnya terhadap D.A.P alias D, F, KH alias K beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Jelasnya seraya menyebutkan terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkas Kasat. (FM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama