Ilegal logging, Oknum APH Hingga Oknum Polhut Disebut Terima Uang Damai

MenaraToday.Com - Malang :

Empat orang terduga pelaku pembalakan kayu Mindi di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember dipulangkan. Mereka sebelumnya di amankan Polsek Sempolan bersama Polhut KPH Jember pada Minggu, (3/3/2024).


Ke empat orang yang sempat di tahan sehari semalam itu di laporkan Polhut atas perbuatan pembalakan kayu miliki kawasan perhutani. Padahal, mereka dalam menebang kayu itu dilengkapi surat asal usul kayu dari Pemerintah Desa.


Dalam surat itu disebutkan, khusus untuk pengangkutan kayu yang berasal dari kayu rakyat dengan bukti kepemilikan SPPT/SHM Nomor 35.09.070.007.053-0079.0 dengan atasnama Taji.


Dan apa daya meski dilengkapi surat dari desa tersebut mereka tetap diseret ke Mapolsek. Namun saat dilakukan penyelidikan APH tidak dapat menemukan tunggak atau tunggul hasil tebangan yang dimaksud oleh Polhut.


Kemudian tidak hanya itu, meski status dinyatakan gugur tidak memenuhi unsur maupun alat bukti, kayu hasil pembalakan tetap di sita dan diamankan di TPK Garahan KPH Jember.


"Karena tidak memenuhi unsur, ke empat pelaku kita pulangkan dan otomatis surat laporan dari Perhutani kita tolak," pungkas Kanit Reskrim Polsek Sempolan.


Sementara dalam kesempatan yang sama, narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika dalam peristiwa hukum itu dia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum APH dan oknum Polhut.


Adapun menurut pengakuannya, uang yang diminta sejumlah puluhan juta. Hal ini di perkuat adanya bukti transaksi M-Banking dan bukti petunjuk lainnya yang menyeret oknum APH dan oknum Polhut tersebut.


Namun saat dikonfirmasi kedua oknum mengelak. Dan hingga berita ini di tayangkan awak media akan melakukan konfirmasi ke ADM hingga Polres Jember untuk mendapati keterangan yang lebih kongkrit apakah tindakan kedua oknum itu dibenarkan atau tidaknya. (Acil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama