Korupsi 271 Triliun di PT. Timah, Anak Harimau Asahan Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

MenaraToday.Com - Asahan :

Organisasi Kepemudaan mengatasnamakan Pengurus Anak Harimau Asahan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu tak terlepas dari keresahan masyarakat atas korupsi komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh 16 orang tersangka salah satu diantaranya yaitu Harvey Moeis merupakan suami dari artis Indonesia Sandra Dewi.

Kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun. Angka itu dipahami publik sebagai kerugian negara tetapi sejatinya bukan, kerusakan hutan akibat penambangan timah secara ilegal itu menjadikan negara alami dan menanggung kerugian. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan;

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T

- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T- Pemulihannya itu Rp 5,257 T.

Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan;

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun

- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T

- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.

Total untuk untuk non kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

"Ketika negara dirugikan dalam kasus PT.Timah maka sama dengan merugikan masyarakat Indonesia, 16 tersangka Korupsi PT.Timah harus disita seluruh asetnya sebagai bentuk tanggung jawab negara menyelamatkan kelestarian hutan dan lingkungan di Indonesia serta menyelamatkan aset-aset negara dari perilaku koruptif, maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan oleh DPR-RI,"ucap Adi Chandra Pranata,SH salah seorang pengurus Anak Harimau Asahan saat diwawancarai wartawan di Kisaran, Minggu (31/3/2024). 

Lebih lanjut, Adi Chandra Pranata juga mengatakan jika pelaku korupsi tidak dirampas aset-aset hasil korupsinya maka pemerintah dan DPR-RI termasuk pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebab tidak ada satupun unsur pejabat negara yang siap bertanggung jawab atas angka kemiskinan dan kelaparan juga angka kerusakan hutan dan lingkungan yang akan mengorbankan kehidupan anak cucu di ke depan harinya.

"Kalau pelaku korupsi tetap dibiarkan kaya raya maka hari ini negara juga merupakan pelaku pelanggar HAM yang paling sadis di dunia, banyak diantara kita mati karena angka kemiskinan dan kelaparan yang disebabkan hasil bumi dan kekayaan dari negara Indonesia ini di korupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan harta beserta aset dari perbuatan korupsinya aman, hukuman kurungan penjara tidak cukup, koruptor harus dimiskinkan, jika tidak dapat dimiskinkan maka segerakan RUU untuk hukuman mati bagi pelaku koruptor,"tegas pria yang sering disapa Chandra itu. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama