2 Unit HP Mengantarkan Pria Ini Kebalik Jeruji Besi, Begini Kronologinya

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Mencari uang merupakan hal yang wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, Tetapi tidak harus melalui jalan pintas yang jelas jelas  melanggar hukum, Seperti yang dilakukan MA  contohnya yang berpura pura beli Handphone (HP) dan kemudian melarikan HP tersebut yang membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian


Modus pura pura jadi pembeli yang dilakukan MA itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.SE.MM yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga.

" Ia benar kita amankan tersangka MA (38) Warga jalan alboin Hutabarat gang damai Kelurahan Wek 6, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka kita amankan atas dasar adanya laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 424 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 November 2022, Bersamanya turut kita amankan barang bukti  1 unit handphone VIVO Y21,
1 unit handphone VIVo Y22,"terang Kasat


Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB saat itu pelaku datang ke Toko korban bertujuan untuk membeli handphone dan saat itu korban memberikan dua jenis handphone kepada pelaku untuk dilihatnya dan saat dua handphone telah dalam kekuasaan pelaku, pelaku langsung membawa lari 2 unit handphone milik korban,"ujar Kasat

Terakhir menurut Kasat atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar 4.500.000 Rupiah, 

"Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHAPidana,"katanya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama