Ditanya Soal Pelepasan Tahanan Narkoba, Kapolres Malang Bungkam

MenaraToday.Com - Malang :

Sejak awal diberitakan, media ini masih belum mendapat jawaban resmi atas peristiwa dugaan pelepasan tahanan narkoba di Polsek Wagir beberapa waktu lalu.


Tahanan itu di keluarkan akibat hanya mengantongi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,17. Hal itu turut dibenarkan Kapolsek Wagir AKP Rony Margas.


Atas peristiwa itu, hingga saat ini Kapolres Malang AKBP Putu Kholis bungkam tidak memberikan keterangan secuilpun saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.


Padahal, awak media ingin menanyakan status penangananya sejauh ini sudah sampai mana. Apakah perbuatan yang di lakukan itu di perbolehkan secara aturan atau tidak.


Namun sayangnya konfirmasi awak media tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.


Sebagaimana yang di wartakan sebelumnya, Oknum Kepolisian Sektor Wagir Polres Malang diduga melepaskan seorang pria yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Dia dilepas akibat hanya mengantongi barang bukti sebanyak 0,17.


Terduga pelaku pembawa barang haram itu menurut informasi yang di dapat awak media diduga di amankan pada Kamis, (21/3/2024) kemarin. 


Adapun dasar lainnya yang membuat dia melepaskan, Margas mengklaim jika aturannya tidak bisa melainkan harus di atas 1 gram baru pelaku bisa di tahan.


Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Wagir Aiptu Edy suyanto SH mengatakan memang benar ada penangkapan pada hari Kamis 21/3/2024 malam terkait kasus narkoba.


"Betul mas ada penangkapan, kemarin yang saya laporkan satu orang dengan barang bukti 5 botol miras tapi kita lepas, nama dan alamatnya Malang kota, nanti bisa kordinasi dengan Humas Polres Malang saja. Pak jajaran menangkap apa saja, tanya ke Humas. Satu orang terkait pil koplo dengan barang bukti 120 butir yang terduganya mulai hari Kamis 21/3/2024  sampai hari ini Rabu 27/3/2024 masih kita tahan di Polsek Wagir. Kalau narkoba nanti penjelasane ke Kasat narkoba saja....eeh yo Pak Umarji KBO to. Untuk yang satu orang itu narkoba kalau dibawah 1 itu kan asesmen, sedangkan asesmen itu orang tuanya kan tidak mampu. Ini kan penyerahan dari masyarakat diduga tersangka itu menggunakan narkoba, yang menyerahkan perangkat desa dan saya tidak akan menyebutkan siapa untuk masalah ini, " ujar Aiptu Edy Suyanto S.H saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/3/2024) sore. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama