Berhasil Amankan 3 Pelaku Pemerkosaan, Kapolres Simalungun Dapatkan Apresiasi Dari Advocate Muda Siantar

MenaraToday.Com - Siantar :                 

Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

pengacara muda yang biasanya akrab dipanggil Alvin memberikan apresiasi kepada personil SPKT Polres Simalungun dalam hal pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pada hari Rabu, (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wib

"Lanjut menambahkan Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada Penyidik Reskrim Polres  Simalungun dalam hal pelayanan dalam pemeriksaan klien saya atas nama R" ucapnya lagi. 

Lanjutnya menambahkan, besar harapan kepada Kapolres Simalungun yang saat ini masih dipimpin AKBP Choky Sentosa Meliala, untuk melanjutkan laporan klien saya yang bernomor : LP/B/322/XI/2023/SPKT/POLRES/ SIMALUNGUN, Tertanggal 18 November 2023 mengenai tindak pidana pemerkosaan di tempat Rumah Sakit Perdagangan kabupaten Simalungun

"Sangat besar harapan kepada pimpinan nomor satu di Wilayah Hukum Polres Simalungun untuk memerintahkan jajarannya untuk mengambil keterangan dirut RS Perdagangan sebagai Saksi dan untuk diduga pelaku dihukum yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI," tegas 

"Setelah kejadian  tersebut klien saya mengalami shock dan trauma sehingga tidak berani keluar dari rumahnya dan dibicarakan masyarakat sekitar rumahnya tersebut," Tutupnya .(Tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama