MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel unit reskrim Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Polres Tulangbawang meringkus seorang ibu muda yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial SA (29) warga Kampung Tinggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Senin (6/5/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
"Benar kita meringkus seorang wanita yang melakukan pencurian di toko Vape, ia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Kampung Tinggal Warga, Kecamatan Banjar Agung" Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP James H. Hutajulu melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, Rabu (08/05/2024).
Kapolsek menambahkan dari keterangan korban Rizky Wahyu Dewa (29) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, aksi pencurian di toko vape miliknya terjadi hari Sabtu (30/03/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh isteri korban Yesi Widia Asmara (28) saat hendak membuka toko vape. Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kacanya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta dan dari hasil dari olah TKP dan pengecek rekaman CCTV pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat, kunci kontak sepeda motor, baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambi, obeng, seperangkat alat pancing dan berbagai liquid vape serta rokok elektrik
Kompol Harahap menambahkan, pelaku pencurian di toko vape ternyata residivis kasus curat, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung ini mengakhiri. (*)