Dorong Kemajuan Desa, Pendamping Desa Lakukan Konsolidasi Penguatan IDM Tahun 2024

MenaraToday.Com - Asahan : 

Rapat konsolidasi penguatan pendamping desa Kabupaten Asahan  yang dilaksanakan di Hotel Antariksa Jumat (3/5 /2024 ) bertujuan mensukseskan IDM Tahun 2024 .

Data Indeks Desa Membangun merupakan potret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.

Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dengan modal sosial, modal ekonomi dan modal Lingkungan.

Hal ini di ungkapkan KPW Sumut, Abdi Marwan saat penyampaian materi di Kisaran.Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.Ungkapnya.

Hal senada dikatakan Lilis Ritonga KPW Sumut ,tujuan dari Indeks Desa Membangun (IDM) adalah untuk Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indikator yang saat ini digunakan sebagai salah satu data desa yang menjadi landasan berbagai kebijakan dalam perencanaan desa dan supradesa dalam implementasi peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Indeks Desa Membangun (IDM) diukur setiap tahun dan dikelola oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan kolaborasi bersama-sama Desa, Kecamatan, Dinas PMD yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional“ ungkap Lilis.

Lilis ,menilai perlu strategi pragmatis dan strategi substantif, serta perlunya kolaborasi  untuk mencapai tujuan kemandirian desa.Target Desa Mandiri pada tahun 2024 di Asahan harus ditingkatkan.

Rapat Konsolidasi Penguatan pendamping desa serta Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun Aggaran 2024 ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan Indeks Desa Membangun (IDM) serta pemahaman atas pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang tertuang didalam SDGS Kemendes.

Hasil Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024 menjadi support dalam penetapan perhitungan Dana Desa tahun 2024 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja oleh Kementerian Keuangan.Cetusnya.

Ditambahkannya lagi, kegiatan ini menjelaskan pada saat ini Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu variabel dalam menentukan jumlah Dana Desa yang diberikan kepada seluruh Desa di Indonesia, dimana data yang digunakan Kementerian Keuangan dibutuhkan data yang terupdate pada setiap tahunnya yang saat ini belum dapat dipenuhi oleh alat ukur lainnya seperti Indeks Desa (ID) yang dikeluarkan Bappenas. 

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang untuk mengetahui perkembangan pembangunan setiap desa yang selanjutnya diformulasikan dalam alokasi kinerja maupun alokasi afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Acara ini turut di hadiri TAPM Provinsi Erwin, KPW Propinsi Abdi Marwan PIC IDM Provinsi Lilis Ritonga,TA Kabupaten, Korkab, Korcam,TPP Asahan dan tamu undangan lainnya.

Diakhir kegiatan TAPM Propinsi tampak memberikan bingkisan kepada Anwari Siregar selaku pembawa acara dan Saripah perwakilan TPP.(SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama