MenaraToday.Com - Banten :
Berdalih hasil musyawarah komite / paguyuban dengan orang tua siswa khususnya kelas 6 , para siswa kelas 6 menyetorkan uang sebesar Rp. 700 ribu rupiah yang akan dan telah digunakan untuk biaya study tour sebesar Rp. 350 ribu rupiah persiapan ujian beli sampul rapot dan poto sebesar Rp 200 ribu akomodasi dari sekolah menuju gedung PGRI per siswa sebesar Rp 100 ribu biaya pulsa untuk pendaftaran online ke SMP Rp 50 ribu sehingga ditotal menjadi Rp 700 ribu rupiah.
Itulah keterangan dari Neng Dirham selaku Kepala SDN Ranjeng Ciruas serang Banten. Pada saat dikonfirmasi oleh awak media dan diklarifikasi oleh lembaga. Rabu23-5-2024 di ruangan kerja beliau
Masih menurut Dirham Kepala SDN Ranjeng kegiatan tersebut telah dirapatkan dengan komite paguyuban beserta wali murid semua setuju adapun ini ada keluhan kenapa tidak bilang pada saat rapat. Siapa orang tua siswanya bawa kemari jawab Neng dirham pada wartawan.
Dilain tempat saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang SD Dindik Kabupaten Serang Janjusi via pesan WA beliau menjawab akan mengecek kelapangan.
"Saya sedang dinas luar kota kang" jawab beliau.
Lain halnya saat wartawan bertemu dengan Kasi Kesiswaan Bidang SD Dindik Serang Kusnadi spd saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan bahwa pihak dinas melarang bentuk pungutan atau iuran apapun disekolah. Baik itu buat perpisahan sampul poto dan lain lain apapun itu jika berbentuk iuran tidak boleh adapun untuk kegiatan jalan jalan sudah jelas dihentikan tidak dibolehkan adapun pihak SDN Ranjeng belum berkordinasi dengan dinas terkait hal tersebut.
"Saya bukan tidak pernah memberikan pembinaan pengawasan bahkan kalo dibilang mah uda cape ngomong tapi ya begitulah masih saja ada yang bandel ujar kusnadi pada media.
Menyikapi hal tersebut Dewan pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Provinsi Banten Rahcmat Sutdeja mengatakan seharusnya pihak komite sekolah ketika akan melaksanakan satu program kerjanya harus berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite dan disetujui pihak sekolah bukan di prakarsai dan para guru atau sekolah yang menjadi panitia. Apalagi ada iuran untuk poto dan sampul ijazah bukankah bisa masuk arkas sekolah karena bisa didanai dana BOS.terus untuk akomodasi 100 ribu per siswa jarak angkut dari SDN Ranjeng sampai ke gedung pgri apakah itu ongkos yg masuk Akal , diduga ada penggiringan publik untuk memunculkan satu angka nominal dengan alasan kesepakatan.
Masih dijelaskan Rachmat Sutdeja bahwa komite sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan boleh memohon sumbangan kepada masyarakat wali murid ataupun pihak swasta selama tidak mengikat dan bentuknya sumbangan bukan iuran atau pungutan yang sifatnya tidak wajib.
Jika ada yang tidak sesuai dengan per undang undangan maka harus ada sangsi dari dinas terkait jangan hanya di beri arahan lalu di diam kan untuk memberi pelajaran kepada sekolah lainya.
Dan jika terbukti ditemukan adanya pungutan liar (Pungli)
Maka dengan segera kami tidak akan segan segan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum tegas Rahcmat pada media (Agus)