MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika berinisial SI (25) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.dan menyita puluh bungkus plastik berisi sabu siap edar, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 01.00 Wib.
"Benar, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasatresnarkoba, AKP Indik Rusmono, , Sabtu (18/05/2024).
Indik menambahkan barang bukti yang disita oleh petugas 31 bungkus plastik klip kecil yang narkotika jenis sabu dengan berat 5,90 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis extacy, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S.
"Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulangbawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkotika yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika, serta turut disita puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar," jelas Alumni Akpol 2013.
AKP Indik menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya. (*)