Sejumlah Orang Tua Murid Keluhkan Masalah Zonasi PPDB

MenaraToday.Com - Serang :

Seiring telah berakhirnya tahun ajaran 2023-2024, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah di mulai. terkait hal tersebut banyak  orang tua murid baik tingkat SD dan SMP yang sibuk mengurus anaknya untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah jenjang lanjutan yang lebih tinggi.

Pendaftaran tingkat SLTP yang tadinya dijadwalkan tanggal 18 pun diundur menjadi tanggal 27 dikarenakan web eror. 

Salah seorang wali murid yang mempunyai anak dan keponakan yang baru lulus Sekolah Dasar berinisial T  mengungkapkan keluh kesahnya terhadap wartawan di rumahnya Desa ciruas perihal susahnya memasukan anaknya ke sekolah lanjutan menengah pertama, dikarenakan zonasi yang tidak memungkinkan anaknya diterima dan walaupun lewat jalur prestasi mendaftar secara logika tidak masuk karena menurut keterangan hanya rangking 1,2,3 yang bisa masuk prestasi dan untuk jalur apirmasipun dirinya tidak terdaftar dalam program apapun, 

"Saya hanya bisa mengeluh dan harus mengadu kepada siapa, saya hanya orang kecil yang ingin anaknya tidak putus sekolah  akan seperti hal kakaknya tahun kemarin tidak diterima di SMP hingga putus sekolah hingga saat ini, mana Pancasila sila kelima yang di dengung dengungkan ini rasanya tidak adil ,apakah keadilan hanya bagi yang memiliki uang semata" ujar T pada Sabtu (29/6/2024) 

T pun menceritakan kepada wartawan bahwa masuk sekolah jaman sekarang harus memakai uang dikarenakan dia pernah menanyakan pada salah satu kendalanya warga Bumi Ciruas Permai yang telah masuk sekolah di Sekolah Negeri Kota Serang mengeluarkan uang sejumlah tiga juta lebih di berikan kepada oknum yang mengaku guru di sekolah tersebut. 

"Sungguh malang beberapa warga desa di Kecamatan Ciruas yang tak terjangkau oleh zonasi banyak berteriak akan zonasi dan harus menggunakan uang jika ingin masuk sekolah negeri. Apakah ini sudah menjadi tradisi, hingga setiap PPDB digunakan menjadi kesempatan bagi para oknum untuk mencari pundi pundi rupiah, sungguh mengenaskan, UUD 45 yang menyatakan pendidikan itu hak anak bangsa dan menjadi tanggung jawab negara hanya sebagai selogan dengan bukti masih banyaknya anak bangsa yang kesusahan untuk melanjutkan sekolah bahkan sampai ada yang putus sekolah seperti anak saya" Ujarny. 

Sama halnya keluhan dari warga Desa Pamong  dan Desa Cigelam mereka kesusahan untuk  mendaftarkan anaknya ke SMP dan menurut mereka harus memberikan sejumlah uang kepada oknum, seperti yang dikatakan beberapa guru  Curug Pamong.

"Kenapa kami yang harus di tanya tanya pak langsung aja ke SMP nya, kenapa banyak dari SMP tersebut yang diterima di kota Serang yang dengan logika itu tidak masuk zonasi ada apa pak" Ujar guru SD Negeri Curug pamong tersebut pada wartawan. 

Dilain pihak kepala desa pamong Hazizi dan Kepala Desa Cigelam Safiudin  saat ditemui wartawan di Kantor Desa membenarkan bahwa warga desanya begitu kesusahan untuk mendaftar ke SMP hingga akhirnya mereka banyak yang memasukan anaknya ke pondok pesantren. 

Kedua Kepala Desa tersebutpun berharap kepada pemerintah Kabupaten Serang khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang segera merespon dengan membangun sekolahan yang bisa masuk zonasi di Cigelam Pamong Kepandean hingga jadi satu solusi untuk pemerataan pendaftaran sekolah, kami pun siap menyediakan tempat lahan untuk pembangunan sekolah tersebut ujar kedua kepala Desa tersebut pada wartawan. 

Sama halnya akan S warga Desa Gosara Kecamatan Ciruas dirinya merasa bimbang mendaftarkan anaknya ke sekolah negri mana karena tidak masuk zonasi baik itu ke Lebak Wangi ataupun Ciruas dirinya telah mendaftar ke SMPN 1 Lebak Wangi secara online dirinya menjawab hanya didaftarkan kolektif oleh sekolah tanpa biaya apapun tidak tau kalau yang lainya" jawab S pada wartawan. 

Dilain pihak salah seorang Kepala Sekolah yang tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan bahwa sekolah nya serta sekolah lainya tidak akan dan tidak bisa bermain dengan PPDB dikarenakan sudah tanda tangan MoU fakta integritas dengan Pemda serta diawasi inspektorat. 

" Jadi kami tidak mungkin bermain, jikalau ada dan ketahuan sanksinya sangat berat", ujar  Kepala Sekolah saat dikonfirmasi. 

Jadi tinggal menunggu apakah itu betul dan jika ada yang bermain apakah akan dikenakan sanksi berat. 

Wartawan pun mencoba menemui Dinas Pendidikan kabupaten Serang Kamis 27 Juni 2024 namun sayang pada saat wartawan menanyakan keberadaan Kabid SMP atau Kepala Dinas para pegawai Dindik  Serang mengatakan tidak tau atau tidak ada.  (Agus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama