MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan memanggil dan memeriksa Ketua KPUD Asahan terkait penggunaan dana hibah Covid 19 di sekretariat KPUD Asahan Tahun 2020 dan sewa gudang logistik tahun 2020 dan tahun 2024 sebesar Rp. 600 juta.
Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidsus Kejari Asahan, Candra Syahputra saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (9/7/2024) membenarkan pemeriksaan Ketua KPUD Asahan, Hidayat SP.
"Benar, kita telah memanggil dan memeriksa Ketua KPUD Asahan, Hidayat SP sebagai saksi. Pemeriksaan kita lakukan mulai pagi hingga siang terkait dana hibah Covid 19 di sekretariat KPUD Asahan Tahun 2020 dan juga terkait sewa gudang logistik Tahun Anggaran tahun 2020 dan Tahun 2024" jelas Candra.
Candra menjelaskan pihaknya ada menerima tiga laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Untuk hasilnya akan kita laporkan ke Kejatisu dan untuk sementara kita masih memeriksa satu orang sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan akan menyusul pemeriksaan saksi yang lainnya" ujar Jaksa yang baru beberapa pekan betugas sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan ini
Sebelumnya, berdasarkan surat Kajatisu Nomor : R-67/L.2.3/Dek.1/02/2024, yang ditujukan kepada salah satu lembaga di Kabupaten Asahan tanggal 15 Februari 2024. Asisten Intelijen Kejatisu, I Made Sudarmawan, SH, MH, lewat suratnya ke Kejari Asahan terkait tentang dugaan perbuatan melawan hukum terhadap anggaran dana hibah Covid-19 dan sewa gudang logistik Pemilu pada Sekretariat KPUD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020 dan 2024 untuk ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Asahan.
Terkait pemeriksaan di Kejaksaan itu, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP yang dicoba dikonfirmasi sekira pukul 09 : 17 Wib melalui sambungan selulernya tidak berkomentar hingga berita ini ditulis. Sekretaris KPUD Kabupaten Asahan, Ery Dermawan saat diminta tanggapannya juga tak menanggapinya.
Sementara, aktivis di Asahan sempat melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan menuntut kasus ini segera dituntaskan. (NN)