MenaraToday.Com - Malang :
Barang Sitaan Negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) diduga disalahgunakan oknum jaksa berinisial A, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan penelusuran Menaratoday, sebuah unit Avanza dengan Nopol B 2451 TFI terlihat di pakai oknum Kejaksaan Probolinggo ke Lapas anak Kota Blitar berdalih mengantar tahanan.
Peristiwa terjadi usai pihak salah satu finance mengkonfirmasi kendaraan yang sedang terparkir di halaman depan lapas. Hal itu lantaran kendaraan merupakan obyek jaminan fidusia.
Saat di konfirmasi finance, oknum inisial A mengaku jika kendaraan tersebut merupakan rampasan negara namun tidak menunjukkan berkas yang di dalilkan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kab Probolinggo Deady mengungkapkan bahwasannya itu merupakan barang rampasan negara."Artinya disitu sudah jelas gratifikasi berasal dari tindak pidana Dimas Kanjeng yang membawa mayat dan selesai tahun 2019," ujarnya.
Menurutnya yang bersangkutan menggunakan barang tersebut sesuai dengan putusan kementerian keuangan dan putusan pengadilan Probolinggo.
"Saat ini mobil ini milik negara. Artinya kami menggunakan barang itu tidak serta merta asal menggunakan saja, melainkan berdasarkan putusan kementerian keuangan," pungkas Deady.
Namun menariknya, dalam putusan Kementerian Keuangan Nomor : 01/KM.6/WKN.10/KNL.04/2019 tidak menyebutkan secara spesifikasi kendaraan yang dirampas oleh negara itu sendiri.
Bahkan setelah dilakukan pengecekan terdapat perbedaan antara jenis mobil yang dipakai dengan yang tertuang dalam surat putusan Kemenkeu tersebut.
Yang mana dalam putusan Kemenkeu, tertuang Avanza Veloz sementara kendaraan yang dipakai oleh inisial A itu jenis Grand Avanza 1.3 G MT/2015.
Tidak hanya itu, pada surat putusan Kemenkeu tidak dituangkan nopol dan nomor rangka maupun nomor mesin. Saat diminta putusan pengadilan, Deady belum dapat menunjukkan hinggat saat ini. (Red)