Polsek Teluk Nibung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

MenaraToday.Com  - Tanjungbalai :

Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Hari ini kami melaksanakan Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana curanmor sebagai bentuk wujud konkrit bahwasanya secara berkesinambungan terus melakukan upaya yang maksimal untuk memberikan kepastian hukum pada bidang penegakan hukum yang kami laksanakan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai," Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi.

Dikatakannya pada hari Rabu (28/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sepeda motor yang di curi dan SS alias LILIK berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lingkar kelurahan Pematang pasir kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju rumah SS alias LILIK, namun tim opsnal hanya menemukan sepeda motor saja dalam keadaan tanpa kap body dan langsung mengamankannya ke Polsek Teluk Nibung.

"Sekira pukul 18.30 Wib Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kap body dari sepeda motor tersebut berada di rumah MS alias Master yang berada di Jalan Bombongan Lingkungan III Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penggerebekan di rumah MS alias Master dan menemukan seluruh kap body dari sepeda motor milik korban, kemudian tim opsnal langsung mengamakan pelaku dan barang bukti ke polsek Teluk Nibung,"Ungkapnya.

Kapolres menambahkan Pada Kamis, (29/8/2024) Sekira Pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa SS alias Lilik berada di sebuah rumah di Dusun II Desa Pematang Sei Baru kecamatan Tanjung Balai kabupaten dan berhasil mengamankan SS alias LILIK dan langsung membawa SS alias Lilik ke Polsek

Teluk Nibung, Pelaku pencurian Sepeda motor dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 subs. Pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana untuk SS alias Lilik, Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subs. Pasal 362 ayat (1) Jonto Pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana dan untuk MS alias Master (Pelaku penyimpan Kap Body),"Pungkasnya (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama