MenaraToday.Com - Malang :
Seorang oknum guru pria di Pondok Pesantren An-Nur II Malang dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap santrinya.
Oknum guru yang bernama Ruslan Amin itu dilaporkan ke Polres Malang Polda Jawa Timur, pada Senin (24/5/2024).
Akibat dugaan penganiayaan itu, santri dibawah umur berinisial CA mengalami memar di kepala hingga trauma.
Ayah CA yakni Eko Wijianto mengatakan, kasus dugaan kekerasan yang menimpa putranya itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024), dalam lingkungan ponpes.
Eko bercerita, awal mula peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi kala korban sedang berlarian bersama temannya hingga menaikkan sarung setinggi lutut.
"Anak saya bersama temannya pamit ke kamar, seusainya dari kamar mandi keduanya kejar-kejaran dan kebetulan kesorot terduga pelaku," ujar Eko.
Tidak berselang lama, terduga pelaku datang ke kamar anaknya dan langsung menghampiri hingga melepas sarung milik korban sembari berkata 'Gak Duwe Adab/Tidak Punya Sopan Santun'.
"Disaat itu tangan anak saya ditarik dan diajak keluar, namun terjadi penolakan hingga perlawanan serta cek cok yang berujung penamparan terhadap anak saya," pungkasnya.
Tidak puas sampai disitu, Eko menjelaskan jika korban juga mengalami tendangan dibagian dada usai memakai sarung sebagaimana perintah terduga pelaku.
"Tidak hanya itu saja, anak saya juga di pukul di kamar pelaku menggunakan joran pancing," imbuh Eko.
Eko pun berharap, dengan di dampingi kuasa hukum proses yg kini di tempuhnya dapat segera berjalan. Meski menurut kuasa hukum penanganan dari Polres Malang cukup lambat.
Sementara itu Satreskrim Polres Malang dalam hal ini Ipda Transtoto menyebut, jika kasus tersebut tengah berjalan. "Masih on proses. Status sudah tersangka," ujar Transtoto kepada menaratoday. (Acil/Bonong)