Curi Uang Kakak Kandung Sebesar Rp. 3,5 Juta, IRM Di Gelandang Ke Mapolres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Nekat mencuri uang kakak kandungnya sebesar Rp. 3.500 Ribu yang tengah tertidur, seorang pria berinisial IRM (29) warga Jalan Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai harus berurusan dengan Polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun, IRM mencuri uang kakak kandungnya Rosliana Silalahi (54) pada hari Minggu (16/12024) sekira pukul 02.00 Wib.

"Saat itu korban tengah tidur dirumahnya dan pelaku diam -diam beraksi mengambil  tas sandang milik korban yang berisi uang tunai Rp. 3,5 Juta di pelukannya. Dengan pelan-pelan pelaku menarik tas dan mengambil uang di dalam tas tersebut" jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winata melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Roni, Kamis (10/10/2024)

Roni juga menambahkan menerima laporan korban, Tim opsnal Polsek Tanjungbalai Utara di bawah pimpinan Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak mencari pelaku dan pada hari Selasa (8/10/2024) pelaku berhasil diringkus di Jalan Prof. HM. Yamin, Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan membawa pelaku ke Mapolres Tanjungbalai. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama