MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pelaku pencurian berinisial SP (47) dan B (56) di rumah Heriwati di kecamatan Tanjungbalai Selatan, 17 September 2024.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winata melalui Kasatreskrim Iptu Bima Prakasa menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat lantai III rumah korban.
Dalam kejadian ini kedua pelaku berhasil menggondol 2 buah AC, 3 unit TV, 2 unit kulkas, 3 unit kipas angin dan kabel yang berada di rumah tersebut dengan total kerugian mencapai Rp. 40 juta.
*Mengetahui rumahnya di satroni maling, korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan korban, personel opsnal satreskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan di Jalan Pulau Ujung, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan pada tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wib, tim opsnal berhasil meringkus pelaku" jelas Bima, Kamis (10/10/2024)
Lebih lanjut Iptu Bima Perkasa menyebutkan selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Cover Dispenser merk Cosmos warna putih, 1 unit Cover AC warna putih, 8 botol bekas, 12 potong baju anak-anak, 2 potong rok anak-anak, 1 potong celana anak-anak dan 10 unit Porong di bawa ke Mapolres Tanjungbalai.
"Kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPindana" ujarnya. (FM)