MenaraToday.Com - Tebo :
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu kembali melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penganiayaan mantan sekuriti PT SMS, di Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, inisial KR. Rabu (2/10/2024) sore
Dalam penggeledahan rumah oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo KR kader Partai Gerindra, yang juga saat ini sebagai Juru Kampanye Tim Aston, tampak beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jambi keluar masuk untuk mengambil sesuatu dari mobil.
Usai menggeledah rumah oknum Anggota DPRD berinisial KR, Penyidik melakukan hal yang sama ke rumah orang tua KR, yang berada di samping rumahnya. Penggeledahan rumah KR dan orang tuanya berlangsung sekitar 3 jam, tampak beberapa anggota membawa sesuatu di dalam tas, yang diduga barang bukti yang di cari, sedangkan saat memastikan hal tersebut ke salah satu anggota, mereka enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Jambi melalui Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengaku, Anggota akan turun ke tempat kejadian perkara atau TKP, karena belum semua barang bukti berhasil di amankan, sedangkan saat penggeledahan pertama ditemukan barang bukti, berupa senjata tajam dan korek api berbentuk senpi revolver.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga digunakan oleh pelaku dalam insiden tersebut,” katanya,
Sebelumnya pihak kepolisian telah menggeledah rumah KR dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan korek api berbentuk senjata api jenis revolver. Namun, penyidik menemukan bahwa barang-barang yang disita belum sesuai dengan keterangan dari pihak pelapor.
“Kami telah melakukan penyitaan, tetapi ketika kami konfirmasi kepada korban, barang bukti tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keterangan korban. Kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan,” jelasnya.
Setelah penggeledahan kedua ini, pihaknya akan menggelar perkara guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya. (Soer/MC)