Keterangan Gambar : Ketiga Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan (Foto : Greg) |
MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, serta kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilatarbelakangi oleh transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta.
Dalam kasus ini, seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban penculikan sebagai bentuk tekanan kepada keluarga korban untuk melunasi utang narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada awak media, Rabu (20/11/2024) memaparkan bahwa peristiwa penculikan tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 November 2024, sekira pukul 14.30 WIB dimana korban, Adek Oktari Syafitri (18), Seorang pelajar asal Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu telah diculik di Jalan Pandawa Kelurahan Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan Kejadian tersebut, Sri Mustika (30) yang merupakan kakak korban segera melaporkan ke Mapolsek Kualuh Hulu, dan ia menceritakan mendapat informasi bahwa adiknya dibawa secara paksa oleh tiga orang tidak dikenal menggunakan mobil pribadi berwarna kuning dimana motif penculikan dan pemerasan ini terkait uang narkoba
" Berdasarkan keterangan pelaku, kakak korban, Dedy, mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 kg , dengan nilai Rp 400 juta pada Agustus 2024 lalu, dan seketika Dedi menghilang tanpa melunasi pembayaran, sehingga pelaku menculik korban untuk menekan keluarga agar segera melunasi utang tersebut.", ujar Nelson .
Berdasarkan Laporan keluarga korban, , Pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kualuh Hulu, mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
" Setelah mendapat informasi, tim melakukan pengejaran antar lintas sumatera, tim memburu pelaku sampai ke Pasaman Barat Provinsi Sumbar dan akhirnya tim berhasil menangkap tiga tersangka, yakni, Raja Inal Siregar (28), warga Bangun Purba Barat, Rokan Hulu, Riau., Purba Tua Siregar (34), warga Bangun Purba Barat, Rokan Hulu, Riau dan seorang wanita bernama Selvi Tenti Hasibuan (25), warga Lubuk Soting, Tambusai, Rokan Hulu, Riau. di sebuah penginapan di Kelurahan Sitombol Padang pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB", jelasnya
Lebih lanjut, Nelson menyampaikan, Saat melakukan penangkapan, dua pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Nelson menyebutkan selain ketiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa Satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1987 BTH, Satu pucuk senjata api genggam rakitan bentuk revolver. Satu pucuk shotgun berbentuk FN.Lima butir amunisi mimis dan enam butir amunisi revolver dan satu unit telepon genggam.
"Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana" ungkapnya mengakhiri .(greg)