Akhirnya, "IS" Warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan memulai babak baru setelah sebelumnya ditahan di Polres Kota Padangsidimpuan, Senin (11/11/2024).
- "IS" ditangguhkan penahanannya dan keluar dari Polres Padangsidimpuan pada Pukul 19.00 WIB didampingi low Office Barra & Associates, LBHK UMTS serta Organisasi Cipayung Plus Padangsidimpuan terdiri dari Ketua IMM Cabang Padangsidimpuan, HMI, PMII, GMNI dan HIMMAH Padangsidimpuan.
Saat konfrensi pers, Kuasa hukum mengungkapkan terimasikasih atas dipenuhinya penangguhan kliennya tersebut.
"Yang pertama kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres dan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Juga terimakasih kepada masyarakat Gang Raya dan Organisasi Mahasiswa Cipayung plus. Termasuk kepada rekan-rekan kuasa hukum Barra Associates dan LKBH UMTS" Ucap Lowyer Nuh Reza Syahputra, SH didampingi keluarga korban.
Lebih lanjut, pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut dan mengupayakan hingga selesai.
Terkait langkah kedepan, kita tetap mendorong pihak Polres Padangsidimpuan untuk melanjutkan perkara ini sesuai tupoksinya. Disamping itu kita tetap mendorong perkara ini diselesaikan secara baik-baik" Ucapnya.
Sedangkan proses penahanan selama 10 hari, kuasa hukum ini menjelaskan kliennya baik-baik saja selama ditahan.
"Kalau terkait itu, klien kita merasa aman, karena selama dalam proses penahanan tidak ada masalah" Tegasnya.
Berita Sebelumnya
Ratusan Warga dan Mahasiswa Gelas Aksi Solidaritas di Polres Padangsidimpuan
Ratusan warga dan organisasi mahasiswa HMI, PMII, HIMMAH, GMNI dan IMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Padangsidimpuan meminta salah seorang warga Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk ditangguhkan, Jum'at (08/11/2024).
Massa yang hadir pada pukul 15.00 WIB ini dengan mengendarai roda dua dan empat lengkap dengan pengeras suara serta poster bertuliskan "Tangkap pencuri pakai sabu".
Dalam orasinya, massa mengungkapkan bahwa rekan mereka "IP" yang juga seorang guru sudah sepekan ditahan.
IP sendiri dilaporkan oleh seorang warga berinisial "ZFA Siregar" warga Kelurahan Bincar yang sebelumnya diduga hendak melakukan aksi pencurian dilingkungannya sehingga memukul untuk memberi pelajaran.
"Kami minta untuk rekan kami ditangguhkan penahanannya. Kami juga sudah membuat dua laporan upaya pencurian namun belum diproses. Kami minta untuk sama-sama diproses jika ingin berkeadilan" Kata massa melalui pengeras suara.
Hingga berita ini diturunkan, massa yang berasal dari warga Gang Raya dan sejunlah organisasi mahasiswa masih berada didepan Mako Polres. (Ucok siregar)