Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Kodim 0212/ TS berhasil selamatkan 12 orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat disekap disalah satu rumah kontrakan dikelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota PadangsidimpuanPengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dan Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nur Cahyo saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (26/12/24).
“Para korban ini di iming-imingi kerja ke Australia melalui jalur gelap atau tidak resmi, oleh pasangan suami istri yakni FSL (38 warga Banglades) RS (32 warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan yang bekerjasama dengan orang yang mengirim mereka ke Padangsidimpuan ,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, awal mula pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya tentang adanya penyekapan terhadap WNA di Kelurahan Ujung Padang.
"Atas informasi tersebut Tim gabungan langsung turun dan sesampainya di TKP
kita temukan 12 orang WNA dan 1 orang pelaku yang juga merupakan WNA (Bangladesh) beserta istrinya yang merupakan warga Kelurahan Ujung Padang. Kemudian semuanya kita bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Katanya.
Menurut Kapolres, Salah satu WNA berinisial AR sebelumnya disekap di Padangsidimpuan. Namun ia bersama 5 orang temannya dipulangkan karena sudah membayar 21 juta rupiah sesuai permintaan tersangka. Namun dia kembali ke Kota Padangsidimpuan karena tidak tega meninggalkan temanya yang lain dan kemudian mengadukan penyekapan tersebut ke jajaran TNI dan Polri.
“Mereka itu melalui jalur laut dan Transit di Kabupaten Asahan hingga sampai ke Padangsidimpuan. Tentang siapa oknum sindikat yang terlibat masih kita dalami,"katanya. (Ucok Siregar)