Kejaksaan Negeri Kepanjen Lepas Tersangka Pungli

MenaraToday.Com - Malang :

Tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pengelola pantai Selok Banyumeneng berinisial M-Z-A (53) dan Jainul Afkar alias Inung (58) dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.


Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Negeri Kepanjen Agus Eko Wahyudi SH MH. Kepada awak media, Eko mengatakan pelepasan itu karena permintaan dari Asper Perhutani Kepanjen Padi.


"Tidak ada pencabutan laporan namun diselesaikan secara kekeluargaan dengan disertakan surat pernyataan atas permintaan pelapor. Akibat dasar itu kita lepas," pungkasnya.


Menurut Eko, dalam peristiwa ini terdapat kerugian yang ditimbulkan oleh kedua tersangka. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan.


"Setelah dari tahap 2 kita lakukan restorativ justice karena korban sudah ada perjanjian damai dengan pelaku, penyelesaian ini disaksikan oleh Kepala Desa," sambung Eko.


Sementara pada kesempatan yang berbeda, Asper Perhutani Kepanjen Padi saat dikonfirmasi awak media mengaku jika dirinya telah memaafkan dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.


Saat disinggung soal alasan perdamaian apakah karena dijanjikan uang atau karena desakan pimpinan dirinya mengaku tidak tahu.


"Saya tidak tahu mas, pimpinan juga tidak menyuruh hanya inisiatif saya sendiri," ujar Padi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/1/2025) siang.


Padi menyebut, jika kerugian negara sudah dibayar oleh pelaku dan telah diterimanya namun dirinya mengaku belum mentransfer ke rekening negara.


Ditambahkan Padi, jika uang kerugian itu masih akan rencana dikembalikan ke negara usai mendapat konfirmasi dari awak media.


"Masih ada di saya uangnya sudah tak kasih stempel perhutani juga, sampean ke kejaksaan saja yang lebih tahu soal aliran uang," imbuhnya. 


Sementara itu, salah satu tersangka pungli ZA saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Acil/Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama