Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus 5 pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial RP (32)) warga Dusun III Desa Gajah Sakti, MB (33) warga Dusun II Desa Gajah Sakti, UND (42) warga Dusun II Desa Gajah Sakti Kecamagan Bandar Pulau, AP (34) dan RH alias Kepet (38) warga Jalan Ir. H. Juanda Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2024) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe kepada awak media menjelaskan awalnya dirinya mendapatkan informasi dari warga Dusun III Desa Gajah Sakit bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan warga.
"Setelah mendapatkan informasi Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung menuju lokasi sesuai dengan yang diinformasikan warga dan saat melakukan penyelidikan di rumah salah satu pelaku berinisial RP, personel pun langsung melakukan penangkapan. Dan saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, personel berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3,39 gram, 1 timbangan elektrik, 1 unit bong, 1 unit HO merk OPPO Warna Black Grey dan 1 unit HP merk Redmi" jelas mantan Kanit Tipidter Polres Asahan ini
Lebih lanjut Arbin Rambe menjelaskan saat diinterogasi, RP mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari RH alias Kepet SE sebanyak 4.00 gram dengan harga Rp. 3 juga rupiah dan telah terpakai sebesar Rp. 100 ribu rupiah untuk membeli rokok.
"Setelah melakukan interogasi awal, ke lima pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,-, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,39 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit alat hisap (Bong), 1 unit HP Merk OPPO warna Black Grey dan 1 Unit HP Merk Redmi di bawa ke Mapolsek Bandar Pulau untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya. (SDM)