MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan akhirnya meringkus TE (22), pelaku rudapaksa terhadap keponakannya sendiri yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat tahun 2024 yang lalu.
Informasi yang berhasil di himpun pelaku di ringkus di rumahnya, Selasa (21/1/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
"Pelaku sempat menjadi DPO kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2024 yang lalu. Penangkapan terhadap pelaku bermula saat pengacara korban memberikan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Simpang Empat untuk menghadiri pesta pernikahan adiknya. Berbekal informasi tersebut, kita langsung meringkus pelaku yang sejak tanggal 23 Desember 2024 sudah ditetapkan sebagai DPO" ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi Kanit Jatanras Ipda Supangat dan Kanit IPPA Ipda J. Gultom Kamis (23/1/2025)
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Dwi Kumala, SH menyebutkan begitu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya langsung menghubungi pihak Satreskrim Polres Asahan.
“Ya, awalnya ibu korban yang memberitahukan kepada kami bahwa tersangka berada di rumahnya dan malam itu juga saya menghubungi Satreskrim Polres Asahan,” ucap Devi Kemala yang juga merupakan Kuasa Hukum korban.
Dewi Kumala juga menyebutkan saat penangkapan pelaku, ibu kandung korban menjerit histeris dan senang karena pelaku yang merupakan paman kandung korban sudah ditangkap.
"Jadi ibu korban saat itu merasa sedih, bahagia karena doa-doanya untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya di tunjukkan oleh Allah SWT.
Sebelumnya kasus ini sempat viral di tahun 2024 dimana korban yang makasih anak di bawah umur menjadi budak nafsu ayah kandung berinisial FA yang kasusnya sudah vonis 20 tahun di PN Tanjungbalai kakek kandung korban berinisial M dan paman kandung korban berinisial TEz dimana saat itu polisi hanya menahan ayah kandung korban sementara kakek dan paman korban di lepaskan karena tidak cukup bukti sehingga kasus ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kabupaten Asahan bahkan Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono terus berjuang agar pelaku dapat diringkus.
Saat dikonfirmasi, Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono memberikan apresiasi atas penangkapan pelaku.
"Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT telah memberikan keadilan kepada korban dan kita akan mengawal kasus ini" ujarnya. (NN)