5 Pemburu Burung di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis 5 pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara, Pada hari Rabu 23 April 2025, karena terbukti melakukan tindak kejahatan. 

Hal itu dibenarkan oleh Ardi Andono, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Betul, kelima terdakwa perburuan burung di TN Ujung Kulon terdiri dari Jaja Miharja Bin (Alm) Durahim, Sarmin Bin (Alm) Pepe, Ruhiyat Bin Alm. Amin, Sukmajaya Bin (Alm) Ajat Sudrajat dan Darma Wangsa Bin Adsa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," demikian dikatakan Ardi, Andono, Kepala BTNUK. Sabtu (26/4/2025).

Ardi mengatakan, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsider kurungan selama 3 bulan bagi kelima terdakwa tersebut.  

"Untuk masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ardi.

Dalam persidangan ini, lanjut Ardi, untuk pertama kali di Indonesia menerapkan hingga putusan dengan menggunakan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024  di Kawasan Konservasi yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kawasan konservasi.

"Dimana UU ini bertujuan untuk memperkuat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di tingkat  tapak," jelasnya.

Ardi mengungkapkan , penangkapan kelima terdakwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024, dimana kelimanya di tangkap di dalam Semenanjung Ujung Kulon yang sangat dilarang dimasuki karena zona inti dan habitat badak jawa. 

"Pada saat ditangkap, ditemukan 10 burung hasil perburuan. Burung-burung tersebut, merupakan satwa yang dilindungi dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon," terangnya.

Dari 10 ekor burung yang ditangkap, sambungnya, yakni tiga ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis, enam ekor burung Kores/Empuloh Jenggot dengan nama latin Alopoixus bres, dan satu ekor burung Seruling/Kacembang Gadung dengan nama latin Irena puella.

"Selain itu, ada barang bukti lainnya, diantaranya hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori card nya," ungkapnya.

Ardi menambahkan, penangkapan juga melibatkan personil dari Polda Banten yakni Brimob Polda Banten juga TNI, yakni Babinsa serta personil TNUK dan Yabi.

"Semoga dengan putusan ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal, serta menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama