Ditetapkan Menang Dalam Gugatan Pileg 2024, Tim Kuasa Tia Rahmania Siap Lapdu ke Polri dan KPK

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025) menetapkan Tia Rahmania politikus partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP), sebagai pemilik sah suara yang ditetapkan dalam pleno oleh komisi pemilihan umum (KPU) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Jupriyanto Purba, SH., MH. Kuasa hukum Tia Rahmania, membenarkan hal tersebut. 

"Betul, PN Jakpus sudah menetapkan Ibu Tia Rahmania sebagai pemenang gugatan Pileg 2024," kata Jupriyanto Purba kepada tim menaratoday.com. Sabtu (19/4/2025).

Purba menuturkan, bahwa penetapan tersebut tak membutuhkan waktu yang lama, dalam jangka empat bulan PN Jakpus sudah memutuskan bahwa gugatan dimenangkan oleh penggugat. 

"Sekitar 4 bulan prosesnya, dan saat ini pihak Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana (Politikus PDIP) dan juga Muhammad Hasbi (Bupati Lebak) sedang mengajukan kasasi karena tidak terima dengan isi Putusan Pengadilan," ungkapnya.

Purba menambahkan, putusan PN sudah jelas yang terakhir walaupun ada upaya kasasi. Artinya, permohonan kasasi tidak menghalangi eksekusi putusan. Kemungkinan, lanjutnya, tim kuasa hukum Tia Rahmania akan membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, dan membuat pengaduan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).

"Kemungkin akan melaporkan pihak Mahkamah Partai, Bonnie Triyana dan Muhammad Hasbi (Bupati Lebak) atas kasus pencemaran nama baik melalui elektronik kepada Kepolisian Republik Indonesia juga pengaduan ke KPK," jelasnya.

Disinggung terkait status Tia Rahmania yang sudah dipecat oleh partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP), Purba menjelaskan, seharusnya partai segera memulihkan nama baik kliennya dan mengajukan permohonan ke KPU agar dilakukan pergantian kembali.

"Harapan saya agar PDIP bersikap adil kepada seluruh anggotanya, jangan ada keberpihakan kepada salah satu Anggota," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat viral dan dipecat partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP), Tia Rahmania. Mpsikolog, politikus sekaligus dosen disalah satu perguruan tinggi akhirnya dinyatakan menang oleh pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara gugatan hasil perolehan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu. Tia diputuskan sah atas kepemilikan suara berdasarkan hasil pleno komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Perlu diketahui, Tia Rahmania sempat viral gegara mengkritik Nurul Gufron yang merupakan mantan wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) periode 2019-2024 saat memberi pembekalan sebelum Tia dilantik sebagai anggota DPR.

Saat itu, Senin (23/9/2024), Tia Rahmania mengungkit kasus pelanggaran etik Gufron yang sudah diputus dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK), akibatnya Tia Pun dipecat oleh partai pengusung yakni partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP)

Menyikapi hasil putusan, Tia Rahmania mengucap syukur atas keputusan PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan dirinya merupakan pemilik surat suara sah Pileg 2024 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama