Sambut Baik Imbauan Bupati Terkait Perpisahan, Dewan Pendidikan Pandeglang Pertanyakan Sanksi

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Dewan komite pendidikan Kabupaten Pandeglang menyambut baik imbauan Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani terkait perpisahan sekolah. Namun, Dewan komite pendidikan mempertanyakan perihal sanksi yang diberikan jika ada sekolah yang melanggar.

"Pada dasarnya kami dari dewan komite pendidikan Kabupaten Pandeglang mengapresiasi dan menyambut baik imbauan Bupati perihal perpisahan disekolah-sekolah hanya saja kami ingin ada penjelasan yang lebih detail terkait hal tersebut, salah satunya sanksi jika ada yang melanggar," demikian dikatakan Eka Supriatna, Wakil Ketua Dewan Komite Pendidikan Kabupaten Pandeglang kepada tim MenaraToday.Com. Sabtu (19/4/2025).

Eka menuturkan, penyampaian Bupati Pandeglang mengenai imbauan perpisahan dinilai kurang eksplisit, karena tidak disebutkan perihal sanksi dan apakah imbauan tersebut juga berlaku untuk sekolah swasta.

"Kurang jelas ya, diantaranya apakah imbauan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sajakah atau untuk sekolah swasta juga, mengingat sekolah yang berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang itu sekolah negeri itupun hanya sampai SLTP, karena sekolah swasta kan dananya mandiri," kata Eka.

Ia menjelaskan, perlu diketahui dalam pengelolaan dana di sekolah negeri terbatas sehingga tidak akan mencukupi jika seluruh kebutuhan biaya untuk pelulusan dan perpisahan dibebankan kepada pihak sekolah.

"Misal foto, medali, album kenangan, dain lain sebagainya karena tidak tercover dalam dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP)," jelasnya.

Eka menyebut, seharunya Bupati Pandeglang memberikan rincian atau spesifikasi karena tidak semua orang tua siswa disekolah tidak mampu.

"Seperti kita ketahui bahwa kondisi ekonomi para orang tua siswa disekolah itu tidak semuanya orang yang gak mampu, mungkin tinggal bagaimana pihak sekolah memberikan kebijakan, misal bagi yang kurang mampu diberikan dispensasi setengahnya atau seperti apa, dan bagi yang memiliki anak lebih dari satu yang bersekolah disekolah yang sama juga seperti apa aturannya," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani menjelaskan, bahwa imbauan tersebut untuk seluruh sekolah di Kabupaten Pandeglang baik negeri maupun swasta. 

"Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, agar kegiatan perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana, namun tetap khidmat dan bermakna," terangnya.

Imbauan ini, lanjut Dewi, bertujuan agar pelaksanaan perpisahan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua murid. 

"Kami memahami bahwa momen perpisahan adalah hal yang istimewa, namun hendaknya diselenggarakan dengan semangat kebersamaan dan kesederhanaan. Sekolah swasta pun kami harapkan dapat menyesuaikan dengan prinsip tersebut, demi menciptakan kegiatan yang inklusif dan tidak menimbulkan kesenjangan di kalangan siswa," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama