MenaraToday.Com - Pandeglang :
Dihari kedua kegiagan bersih-bersih sampah di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dilakukan oleh Gubernur Banten, dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR) sejak Jum'at 18 April 2025, muncul seseorang yang mengaku pemilik lahan di blok Tanjungsari, yang memprotes kegiatan tersebut karena telah menimbulkan kerusakan diatas lahan miliknya akibat dilalui kendaraan berat dan truk pengangkut sampah.
"Rusaknya sejak kemarin karena dilewati oleh truk pengangkut sampah yang bolak-balik dan juga beberapa kendaraan tonase berat yang melewati lahan milik kami, yang kami sesalkan mereka ini tidak izin dulu ke kami selaku pemilik lahan," demikian dikatakan perwakilan pemilik lahan, Rahmat Raja Bukit Sitompul alias Choki. Sabtu (19/4/2025).
Choki mengatakan, pemilik lahan saat ini tinggal di Jakarta namun ada yang diamanatkan untuk menjaga lahan tersebut.
"Kami dari Jakarta, karena kami mendapat laporan dari orang yang kami titipi yakni saudara Kejoy, dia memberitahu bahwa lahan milik kami yang ada di Desa Teluk rusak akibat adanya kegiatan bersih-bersih pantai," ujarnya.
Bukan hanya itu, kata Choki, pihak pemilik tanah juga terkejut mendapat informasi dari saudara Kejoy bahwa akibat hal itu istrinya diintimidasi bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang diduga perangkat desa.
"Mungkin karena Kejoy ini merasa telah dititipi intuk jaga lahan kami, dia memasang portal dengan tujuan agar lahan milik kami tidak semakin rusak akibat aktivitas keluar masuk truk pengangkut sampah, namun ternyata Kejoy ini mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak desa lewat istrinya yang diancam akan dilaporkan ke Polisi jika tak membuka portal, istrinya ketakutan dong, makanya hari ini kami bela-belain ke sini dari Jakarta," jelasnya.
Choki menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berbicara terkait persoalan tersebut kepada kepala desa (Kades) setempat dan juga pihak dinas provinsi Banten. Intinya, sambung Choki, pemilik tanah hanya meminta agar kondisi lahan miliknya kembali rapih dan bagus seperti sediakala.
"Kami barusan sudah berbicara dengan Kadesnya dan juga pihak provinsi, keduanya menjanjikan akan memperbaiki kondisi lahan kami yang rusak sesegera mungkin, kalau kadesnya minta waktu hingga 10 hari kedepan," ungkapnya.
Intinya, masih kata Choki, pemilik tanah hanya meminta agar segera diperbaiki secepat mungkin, karena ini lahan pribadi bukan milik umum.
"Lahan seluas 2,1 hektar ini lahan pribadi ya kepemilikan sah nya bisa kami buktikan dengan sertifikat, jadi jangan main terobos aja sampe kondisi tanah rusak dan berlubang akibat dilewati truk sampah, kami maunya mereka membuat ijin dengan bersurat kepada kami, namun dari hasil musyawarah tadi pihak dinas meminta agar kami membuat surat pengajuan ke PU untuk perbaikan jalan dilahan milik kami," tandasnya. (ILA)