Lanjutan Sidang Kasus Penjualan Barbuk Sisik Trenggiling, Bripka AHS Bantah Keterangan Saksi MY dan RD

Keterangan Gambar : Bripka AHS saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim PN Kisaran (FOTO : NN(

MenaraToday.Com - Asahan : 

Oknum Polisi Polres Asahan berinisial Bripka AHS membantah keterangan saksi MY dan RD yang merupakan oknum TNI dari Kodim 0208/AS yang sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang kasus penjualan barang bukti  sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Kamis (24/4/2025) kemarin. 

Dalam sidang lanjutan kali ini, Senin (28/4/2025) Hakin Ketua Yanti Suryani mencecar beberapa pertanyaan terkait keterangan MY dan RD yang menyebutkan bahwa Bripka AHS mengkoordinir pengambilan barang bukti sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan.

"Semua keterangan saksi MY dan RD Tidak benar yang mulia" ujar Bripka AHS.

Sementara itu Hakim kembali menekankan kepada Bripka AHS bahwa dirinya sudah di sumpah dalam memberikan saksi.

"Saudara telah disumpah dan saya minta dapat memberikan keterangan yang sebenarnya" ujar Hakim.

"Siap yang mulia" ujar Bripka AHS sembari bersikuekuh membantah keterangan saksi MY dan RD..

Setelah mendengarkan keterangan saksi Bripka AHS, Hakim meminta JPU berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat menetapkan Bripka AHS sebagai tersangka dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (30/4/2025) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya pada persidangan di PN Kisaran pada hari Kamis (24/4)2015) saksi dari TNI berinisial MY menyebutkan bahwa dirinya bersama rekannya RD mengambil barang bukti sisik trenggiling di gudang barang bukti Polres Asahan dengan didampingi Bripka AHS yang merupakan oknum polisi dari kesatuan Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan. Dimana saat itu MY dan rekannya RD dipanggil AHS ke Mapolres Asahan untuk membawa mobil L - 300 berisi karung yang didalamnya terdapat sisik trenggiling yang berada di gudang barang bukti Polres Asahan untuk di bawa ke rumah MY dengan alasan AHS mengaku akan ada pemeriksaan gudang barang bukti sehingga barang bukti sisik trenggiling tersebut di titipkan kepada MY. Lalu AHS bersama rekannya mendatangi rumah MY di Siumbut Umbut untuk mengemas sisik trenggiling tersebut dengan total 320 Kg ke dalam 9 kardus rokok untuk dijual ke Medan. Dan saat berada di loket bus PT. Rapi di Jalan Ahmad Yani Kisaran, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) wilayah Sumut pada tanggal 11 November 2024 lalu. Dimana pihak KLH melakukan pengembangan ke rumah MY di Kelurahan Siumbut Umbut dan mengamankan 31 karung sisik trenggiling seberat 858 Kg dengan total keseluruhan seberat 1,2 Ton.(SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama