Anggota Komisi B DPRD Asahan Lakukan Monitoring Perbatasan Desa Perkebunan PT BSP di Kecamatan Pulau Bandring

MenaraToday.Com - Asahan :

Anggota Komisi B DPRD Asahan melakukan monitoring perbatasan Desa Perkebunan PT. BSP Tbk di Kecamatan Pulau Bandring, Sabtu (24/5)2025)

"Hari ini kita melakukan monitoring di 5 Desa yang berbatasan dengan Perkebunan PT. BSP Tbk  yang ada di Kecamatan Pulau Bandring yakni Desa Tanah Rakyat, Desa Taman Sari, Desa Bunut Seberang, Desa Suka Makmur dan Desa Sidomulyo" ujar Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siregar kepada sejumlah awak media.

Sementara itu Kades Tanah Rakyat, Saimun meminta kepada Komisi B DPRD Asahan untuk mengembalikan akses jalan yang dari dulu masa jalan, namun sudah tidak diaktifkan lagi.

"Karena Jalan antara Desa Gedangan dan Desa Tanah Rakyat dapat memudahkan dan memulihkan ekonomi bagi masyarakat yang akan menggunakan akses jalan, pertama untuk sekolah anak-anak kita di SMP Negeri 1 Pulo Bandring yang di Desa Gedangan, banyak yang lewat dari akses jalan ini yang panjangnya 640 meter, jadi kami mohon agar kiranya Komisi B DPRD Asahan supaya, dapat jalan ini mau diaktifkan kembali", ucap Saimun. 

Di lokasi yang sama Kades Taman Sari, Arifin Simatupang meminta agar Komisi B DPRD Asahan agar dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat Desa Taman Sari agar dapat membangun akses jalan yang sering banjir sehingga menghambat perekonomian warga.

"Kami berharap dengan kehadiran anggota Komisi B ini dapat merubah jalan agar lancar sehingga ekonomi warga juga lancar dan kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi B DPRD Asahan  yang telah terjun langsung dan bertemu dengan kami" ujarnya.

Senada dengan Arifin Simatupang, Kades Bunut Seberang Junaidi menyebutkan bahwa saat ini membutuhkan fasilitas lapangan olahraga untuk mengatasi masalah kenakalan remaja dan narkoba.

"Kita sudah mengajukan permintaan tadi kepada pihak BSP, dimana waktu itu dari desa apa yang bisa diperlukan untuk desa ini, saat kami diundang pihak BSP kumpul di Hotel  Singapure Land. Kami meminta sarana lapangan Olahraga, karena kami tidak memiliki lapangan olahraga sehingga kami ajukan untuk membuat sarana oleh raga dengan luas 150 x 150, itu pun sudah kami buat apa saja yang dibutuhkan, seperti Proposalnya, kemarin kami sudah pernah kami lanjutkan ke Perkim  sekitar tahun 2020, namun belum ada realisasi. Disini kami memohon kiranya  DPRD Asahan dapat menyetujui permohonan kami", ujar Junaidi. 

Kemudian Kades Suka Makmur, Siswandi meminta Komisi B DPRD Asahan dapat membantu masalah banjir yang ada di Desa Suka Makmur yang dikelilingi perkebunan BSP. 

" Kami memohon ke komisi B agar masalah banjir yang ada di area kebun BSP yang penyebabnya adalah saluran-saluran air dimana kurang lancar karena tidak ada normalisasi atau drainase, sebab ada banjir musiman, begitu banjirnya datang kami bergotongroyong membuka jalan air. Dan kebun BSP tidak  membangun normalisasi, serta kerjasama perusahaan tersebut tidak ada menggulirkan CSR ke desa kami, belum ada sama sekali", ucap Siswandi. 

Kades Sido Mulyo Rusdianto menyampaikan permohonan untuk membuat areal  perkuburan, selama ini masyarakat  telah mengusulkan ke perusahaan BSP dengan usulan agar dapat merealisasikan apa yang sudah dimohonkan, salah satunya untuk pemakaman yang belum ada, usulan tersebut bukan hanya di sampaikan ke pihak BSP saja namun sudah ke dinas Perkim Asahan.

"Harapan kita, ya mohonlah di realisasikan, karena memang itulah yang sangat-sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat Sido Mulyo, karena memang sampai saat ini kami tidak memiliki areal pemakaman umum, selain itu kami mengusulkan fasilitas umum, salah satunya lapangan olahraga seperti Batminton, Lapangan bola kaki sebagai fasilitas pendidikan seperti itu. Adapun luasan yang kami mohonkan ke pihak perusahaan lebih kurang luasnya 5 hektar", ujarnya. 

Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siregar menjelaskan atas permohonan tersebut, bahwa pertemuan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pulo bandring mereka mengatakan CSR dari perusahaan tidak pernah mereka menerimanya dan telah kami turun ke lapangan pada hari ini dengan langsung menemui Kepala Desa yang mana perusahaan akan menjanjikan melepaskan HGU nya seluas 80 hektar untuk keperluan di desa, salah satunya sarana olahraga, Pemakaman dan lain-lain itu, sampai saat ini belum terealisasi. Jadi kami dari pihak DPRD Asahan Komisi B akan memanggil perusahaan dan pihak Pemda dan seluruh Kepala Desa. 

"Saya akan mengadakan RTP di kantor DPRD untuk mendengar HGU 80 hektar untuk sarana prasarana Desa, namun pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan kepada DPRD masalah yang akan dilepaskannya, kami dapat pada hari ini dari keterangan kepala desa - kepala desa di Kecamatan Pulo Bandring", ungkapnya.

Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan di Ketuai Irwansyah Siregar didampingi Gulsen Pohan, AMK, Suheri, Surya Bakhi, S Kom, Edy Sirait dan Nijaruddin, SH, MM diterima langsung Kepala Desa (Kades) Tanah Rakyat, Saimun beserta LPM dan BPD di Kantor Desa Tanah Rakyat, Jalan Flamboyan, No 2c, Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama