Buntut Penerbitan Sertifikat Yayasan Non Prosedural, Notaris Di Asahan Di Polisikan

Keterangan Gambar : Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (Foto : NN)

MenaraToday.Com - Asahan :

Buntut diterbitkannya akte notaris perubahan Yayasan Perguruan Swasta Tunas Harapan di Desa Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara non prosedural dan tidak sesuai dengan SOP, oknum Notaris di Asahan berinisial BP beserta pemohon pembuatan akte perubahan berinisial JHS dan putrinya berInisial SCCS di laporkan ke Mapolres Asahan.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STTLP/B/338/V/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 6 Mei 2025 pukul 23.36 Wib., pelapor Rudi Wendi Wendi Sitompul melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan sesuai dengan UU  Nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Juncto UU RI  Nomor 2 Tahun 2012  tentang jabatan Notaris yang diterima oleh Aipda Muawin  Afif Pulungan.

Saat ditemui wartawan, pelapor Rudi Hendi Sitompul yang merupakan pengurus Yayasan Perguruan Swasta Tunas Harapan menjelaskan dirinya terpaksa melaporkan JHS dan SCCS beserta Notaris BP karena diduga banyak kejanggalan dan ada beberapa tindak pidana dalam penerbitan akta notaris perubahan baru tersebut.

"Ada beberapa item yang kita laporkan salah satunya adanya dugaan penggelapan berkas akta notaris tahun 1983 serta adanya pemalsuan tanda tangan yang di sodorkan oleh JHS dan SCCS untuk menerbitkan sertifikat baru  dengan tujuan untuk menguasai aset yayasan. Sementara itu untuk Notaris BP kita laporkan terkait ketidak profesional nya dalam menerbitkan akta baru yang tidak sesuai dengan SOP" ujarnya. 

Terpisah sampai berita ini di terbitkan wartawan belum dapat menjumpai Notaris BP. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama