MenaraToday.Com - Asahan :
Menjelang agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan atas kasus perdagangan barang bukti sisik trenggeling dengan terdakwa Amir Simatupang, Pengadilan Negeri Kisaran menunda sidang selama dua pekan
Hal ini diungkapkan Khairul Abdi Silalahi Kuasa Hukum Terdakwa Amir Simatupang saat di konfirmasi wartawan, Rabu (7/5/2025) siang.
"Hari ini tidak ada sidang bang, sidangnya ditunda selama dua Minggu dengan agenda penuntutan JPU terhadap Amir Simatupang" jelas Khairul.
Lebih lanjut Khairul Abdi menjelaskan sidang putusan terhadap kliennya merupakan sidang terpisah dengan terduga oknum polisi berinisial Bripka AHS.
"Sidang putusan nanti untuk klien saya Amir Simatupang bukan sidang tuntutan untuk terduga lainnya, sebab sampai sekarang status Bripka AHS masih belum jelas apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dan apakah berkas untuk terduga Bripka AHS sudah di limpahkan ke Kejaksaan atau belum, yang jelas dalam sidang sebelumnya majelis hakim meminta penyidik kejaksaan Negeri Asahan untuk menetapkan Bripka AHS sebagai tersangka dalam kasus penjualan barang bukti sisik trenggeling sebanyak 1,2 ton ini dan sama kita berdoa agar kasus ini dapat terbuka seterang-terangnya sehingga bukan klien saya saja yang menjadi tumbal dalam kasus ini, sementara terduga pelaku lainnya yang terlibat masih bisa menghirup udara bebas jelasnya. (NN)