![]() |
Foto : Illustrasi (Net) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Oknum Notaris di Asahan berinisial BP dituding telah menerbitkan akte perubahan Yayasan Perguruan Swasta Tunas Harapan, Desa Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tanpa mengikuti SOP (diluar prosedural)
Pasalnya Akte Notaris Yayasan Perguruan Swasta Tunas Harapan yang asli masih dipegang oleh pendiri yang juga Ketua Yayasan Rudi Wendi Sitompul S.Pd, MM.
"Akte notaris yayasan yang diterbitkan pada tahun 1983 masih kami pegang dan tidak pernah hilang seperti yang dijelaskan oleh Notaris, bahkan berkas-berkas dalam kepengurusan akte perubahan ini saya pun tidak mengetahuinya. Jadi kenapa pulak bisa muncul akte notaris baru dan kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam lampiran kepengurusan berkas akte perubahan ini, misalnya si pemohon pembuat akte perubahan tidak melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, si pemohon juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah mati dan kami tidak pernah menandatangani agar pemohon membuat akte perubahan Yayasan" ujar Rudi Wendi Sitompul kepada wartawan, Senin (5/5/2025) siang.
Pantauan wartawan di ruang kerjanya, saat Rudi Wendi Sitompul meminta BP untuk menunjukkan tanda tangan yang diajukan pemohon BP enggan menunjukkannya.
"Notaris tersebut tidak mau menunjukkan. Tanda tangan dari pemohon yang menyebutkan bahwa orang tua kami juga menandatangani perubahan akte notaris sehingga kami berpendapat si pemohon berinisial JHS dan anaknya berInisial SCCS telah memalsukan tanda tangan orang tua kami, yang jelas tujuannya untuk merubah akte notaris yayasan yang lama menjadi yang baru, namun menyalahi aturan prosedur" ujarnya seraya menyebutkan akan membawa ini ke ranah hukum.
Sementara itu Notaris BP kepada pihak Rudi Wendi menyebutkan bahwa yayasan yang diterbitkannya tersebut adalah dua badan hukum yang berbeda.
Menyikapi hal tersebut wartawan pun mencoba mengkonfirmasi Notaris BP namun belum berhasil mengalahkan keterangan resmi dari Notaris ini. (NN)