MenaraToday.Com - Asahan :
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Asahan mengajukan permintaan resmi kepada Kapolres Asahan agar segera membebaskan Budi Butar butar, seorang warga yang diduga ditangkap karena tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Ketua DPC POSPERA Asahan, Atong kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/5/2025) menyatakan bahwa penangkapan Budi perlu di pertanyakan statusnya, jika dia di BAP maka dia harus di lepaskan selama 1 x 24 jam, jika dia tersangka, apakah si pelapor memiliki ijasah asli Budi tersebut.
Ating menegaskan bahwa Budi adalah sosok aktivis muda yang selama ini dikenal vokal menyuarakan aspirasi rakyat dan turut serta dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Dan di duga ini buntut karena laporan nya terkait pemotongan gaji ILP di desanya dengan alasan ATK.
“Kami mendesak Kapolres Asahan untuk segera membebaskan Budi Butar-Butar karena kami menilai proses hukum yang dilakukan belum menunjukkan bukti kuat terkait dugaan ijazah palsu. Ini berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap Budi,” ujar Atong dalam konferensi di sekretariat DPC POSPERA Asahanm
Atong juga menyebutkan bahwa sama seperti Mantan Presiden Jokowi, tanpa Putusan pengadilan Ijazah Jokowi tidak bisa di katakan ijazah Palsu", dan DPC POSPERA Asahan akan membuat laporan ke Propam Poldasu dan Propam Mabes Polri.
$DPC POSPERA Asahan berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak dijadikan alat untuk membungkam suara kritis masyarakat" jelasnyam
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Budi Butar-Butar dan rincian tuduhan yang dikenakan. (***)