Merasa Ditipu Ratusan Juta, Warga Dampit Laporkan Oknum LSM yang Diduga Catut Nama Kepolisian dan Kejaksaan

 

MenaraToday.Com - Malang :


Sutrisno, warga Kabupaten Malang, kembali mengalami nasib na'as. Setelah sebelumnya menjadi korban pengancaman bersenjata tajam, ia kini mengaku tertipu hingga nyaris Rp200 juta oleh pasangan suami istri yang menjanjikan bisa mengurus perkaranya hingga tuntas.


Peristiwa bermula saat Sutrisno melaporkan kasus pengancaman yang menimpanya ke Polres Malang pada 21 November 2024, dengan nomor laporan LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Mengaku tidak paham seluk-beluk hukum, Sutrisno meminta bantuan seorang temannya berinisial AS. Lewat AS di kenalkanlah saya ke pasangan suami istri, S dan R.


Pasangan tersebut mengklaim bisa membantu "melancarkan" proses hukum. Dengan iming-iming pelaku pengancaman akan segera ditahan dan dihukum berat, Sutrisno mengaku menyerahkan uang hampir Rp200 juta secara bertahap.


“Dijanjikan kasusnya akan selesai dalam dua bulan. Bahkan saya diberi harapan pelaku akan dihukum 4–5 tahun, dan kalau saya beri uang tambahan untuk hakim, hukumannya bisa ditingkatkan jadi 6–7 tahun,” ujar Sutrisno saat ditemui di kediamannya.


Namun kenyataan jauh dari harapan. Setelah tiga bulan, tidak ada perkembangan berarti. Sutrisno pun memberanikan diri menanyakan langsung ke penyidik dan kejaksaan. Hasilnya mengejutkan.


“Ternyata penyidik dan jaksa bilang tidak pernah meminta uang seperti yang disampaikan oleh S dan R. Saat itu saya sadar sudah ditipu,” ucapnya.


Tak tinggal diam, Sutrisno melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Malang pada 27 Februari 2025, dengan nomor laporan LPM/221/II/2025. Kasus kini tengah ditangani Unit 6 Polres Malang.


“Saya kehilangan hampir Rp200 juta. Saya ingin lihat apakah hukum ini benar-benar berpihak kepada rakyat kecil seperti saya,” kata Sutrisno, menahan kecewa.


Sementara itu, BRIPDA Jonathan Febrian Efendy dari Unit VI Suber Polres Malang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan tersebut, menjawab singkat, “Mohon maaf sebelumnya, saya hanya mengirimkan perkembangan perkara ini kepada Pelapor.”


Kejadian ini menyoroti praktik penipuan yang mencatut nama institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi. Kapolres Malang didesak untuk mengambil langkah tegas. Selain demi menjaga marwah institusi, tindakan ini penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat. (Acil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama