MenaraToday.Com - Pandeglang :
SR (30), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan hukum usai melakukan penipuan terhadap tiga orang warga, hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang menjelaskan, bahwa pelaku menggunakan modus penjualan minyak goreng MinyaKita dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
“Awalnya pelaku memenuhi pesanan seperti biasa, membuat korban percaya dan merasa diuntungkan. Namun saat pemesanan berikutnya, pelaku meminta uang di muka dengan alasan akan mengirim barang sekaligus. Nyatanya, barang tak kunjung dikirim,” ungkap AKBP Dhyno, Kapolres Pandeglang. Selasa (6/5/2025).
Dhyno menjelaskan, ketiga korban yang juga merupakan ibu rumah tangga dan pedagang online tergiur dengan tawaran minyak murah tersebut. Uang telah ditransfer oleh para korban, namun pelaku terus menghindar saat diminta pertanggungjawaban.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku SR diketahui akrab dengan para korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat transaksi awal. Akibatnya, korban pertama rugi Rp149 juta, korban kedua Rp. 310 juta dan korban ketiga Rp238 juta," ungkapnya
Dalam pemeriksaan, jelasnya, SR mengaku melakukan hal tersebut untuk menutupi kerugian dari penjualan sebelumnya. Ia menyebut minyak goreng tersebut dibeli dari agen di Serang dan dijual dengan harga rugi. Uang yang diterima dari korban, menurut SR, digunakan untuk menutup kekurangan, bukan kepentingan pribadi.
“Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak hadir. Baru pada panggilan ketiga, pelaku datang dan langsung kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (ILA)