Seorang oknum ASN Kecamatan Tirtayasa berinisial JHY terlibat dalam urusan gadai menggadai mobil yang masih dalam masa angsuran yang seharusnya merupakan satu tindak pidana yang tertuang dalam UU Pidusia Pasal 36 No 42 Tahun 1999 dan bisa dikategorikan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Ecih Sukaesih, warga Desa Alang Alang kepada awak media menyebutkan pada tahun 2018 telah terjadi transaksi gadai menggadai mobil dari oknum ASN kecamatan Tirtayasa yang saat itu masih menjabat sebagai Carik di sebuah desa.dengan bapaknya H. Karani sebuah mobil bernopol A 8924 FO senilai Rp. 35 juta rupiah .dengan jaminan apabila terjadi sesuatu pada mobil tersebut atau di tarik leasing karena di duga menunggak maka sebagai penggantinya akan di jaminkan satu unit mobil Dum truk ber nopol A 9133 KA yang tertuang dalam sebuah kwitansi ditanda tangani oleh pemberi dan penerima uang dan menyertakan bubuhan tiga tanda tangan warga sebagai saksi pembuatan komitmen tersebut.yang di buat pada tgl 16 Februari 2018.
Namun apalah daya belum lama H. Karani dan Esih Sukaesih memakai kendaraan tersebut telah di amankan oleh debt kolektor yang mendatangi kediaman Esih sukaesih. sehingga terjadilah penarikan mobil karena mogok bayar angsuran sesuai dengan perjanjian JHY warga Sedayu Desa Kebon Ratu Tirtayasa dengan Esih beserta H karani. maka Esih pun berinisiatif menghubungi JHY dan mengatakan apakah mobil tersebut diserahkan atau tidak dan menurut Esih Sukaesih terjadi kesepakan JHY memberikan uang senilai Rp. 10 juta Rupiah sebagai kompensasi pengganti uang gadai dan mengatakan sisanya akan dibayarkan, namun hingga kini sisa uang yang dititipkan pada JHY tersebut hingga saat ini masih belum terselesaikan hingga Esih pun berinisiatif mengambil barang barang bangunan d rumah JHY sebagai jaminan, namun saat dipinta kembali pertanggung jawaban sang oknum ASN tersebut melemparkan kepada mantan carik Susukan
Janji hanya tinggal janji ibu esih pun lelah menagih perihal uang gadai tersebut.yang hingga tahun 2025 ini belum terselesaikan.
Saat wartawan menyambangi JHY di kantor kecamatan Tirtayasa untuk klarifikasi hal tersebut. Beliau tidak ada di tempat.
Begitu pula saat wartawan hendak meminta tanggapan terkait berita tersebut Camat sedang tidak ada di tempat
Dilain pihak saat wartawan ingin menemui Surtaman sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang tuk meminta tanggapan terkait hal tersebut karena menyangkut nama ASN juga tidak ada di kantornya. (Ags)