MenaraToday.Com - Pandeglang :
Setelah sempat tertunda selama 4 bulan, sejak Januari hingga Maret 2025, akhirnya para Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sumringah usai menerima Penghasilan Tetap (Siltap).
Sekjen Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Banten Haerullah mengatakan, dana Siltap yang tertunda selama empat bulan, yakni Januari-April 2025 akhirnya dibayarkan.
“Alhamdulillah, akhirnya perangkat desa di Kabupaten Pandeglang telah menerima Siltap yang sempat tertunda di bulan Januari - April 2025. Meski saat ini masih ada yang berproses," kata Haerullah, Sabtu (3/5/2025).
Haerullah menyampaikan rasa terima kasihnya atas nama seluruh perangkat desa, yang telah merealisasikan penghasilan tetap bulan Januri-Maret.
"Kami selaku Sekjen PPDI Provinsi Banten beserta pengurus PPDI yang ada di Kabupaten/Kota, juga seluruh perangkat desa se Provinsi Banten, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang telah merealisasikan penghasilan tetap bulan Januari - Maret 2025," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Pandeglang agar lebih meningkatkan kinerja, dalam hal pelayanan.
"Kami juga selaku atas nama Sekjen PPDI Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Pandeglang agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat, serta membantu pemerintah daerah dalam hal meningkatkan PAD dengan cara memaksimalkan pembayaran kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelasnya.
Haerullah berharap, keterlambatan penyaluran Siltap kepada perangkat desa kedepan nya tidak terjadi lagi, agar seluruh perangkat desa di Kabupaten Pandeglang bisa merasakan Siltap tiap bualan.
"Kami atas nama seluruh pengurus, PPDI Banten meminta maaf apabila kemarin-kemarin telah membuat kegaduhan," pungkasnya. (ILA)