0MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 Kg di perairan Asahan, Sabtu (3/5/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasatresnarkoba AKP Mulyoto saat dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita berhasil mengamankan 35 Kg d sabu yang dibungkus plastik teh cina dan meringkus 3 orang pelaku yang merupakan kurir berinisial M (30) I (46) dan Z (34). Dimana sabu tersebut kita temukan di dalam dua buah goni" ujar Mulyoto.
Lebih lanjut Mulyoto menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi warga tentang aktivitas yang mencurigakan di perairan Asahan.
"Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita melihat sebuah sampan dan kita langsung menghampiri sampan tersebut dan saat kita lakukan. Pemeriksaan kita berhasil menemukan barang bukti sabu yang dibawa dari Malaysia. Setelah kita interogasi awal pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Asahan" ujarnya seraya menyebutkan ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara,” ujar Kasat yang akrab dengan awak media tersebut (NN)