MenaraToday.Com - Pandeglang :
Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menangkap sebanyak 47 pelajar tingkat SMK/SMA yang terlibat dalam aksi konvoi perayaan kelulusan dengan membawa senjata tajam di ruas Jalan Panimbang-Tanjung Lesung. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno iNdra Setyadi mengatakan, bahwa iring-iringan pelajar tersebut membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 1,5 meter. Aksi berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Berita viral di media sosial adanya iring-iringan konvoi anak-anak pelajar lulusan SMK/SMA ini cukup meresahkan, karena mereka berkonvoi dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” kata Kapolres. Rabu (14/5/2024).
Berdasarkan video yang beredar, jelas Dhyno, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan puluhan pelajar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelajar terbukti memiliki dan membawa senjata tajam.
“Tiga pelajar dengan inisial RS, JS dan S ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, lanjut Dhyno, petugas menyita 13 unit kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku saat melakukan konvoi.
"Untuk para pelajar lainnya yang tidak terbukti membawa sajam, pihak kepolisian melakukan pembinaan serta memanggil orang tua masing-masing. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
AKBP Dhyno menambahkan, sebelumnya telah melakukan mitigasi dan kordinasi dengan pihak sekolah untuk mengantisipasi potensi konvoi kelulusan. Ia juga menekankan, bahwa para siswa seharusnya sudah memahami bahwa membawa senjata tajam adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Ini benda berbahaya dan bisa mengancam jiwa. Mereka sudah dewasa dan sadar bahwa tindakan seperti ini bisa dipidana,” pungkasnya. (ILA)