MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Marbau meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial PA (24) warga Dusun VI Desa Hetetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 13,30 wib
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1 Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut team opsnal di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Poriaman melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 Wib team melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di atas sepeda motor Vario warna merah. Tanpa buang waktu tim pun langsung meringkus pelaku" ujar PLT. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis ini menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 3,79 gram serta uang tunai Rp. 30 ribu dan 1 unit sepeda motor Vario bernopol B 1680 SS warna merah.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Mako Polsek untuk proses penyidikan." Ujarnya (Ngatimin)