MenaraToday.Com - Pandeglang :
Gubernur Banten Andra Soni, memperpanjang masa program pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga oktober 2025. Hal ini tentu saja disambut sumringah oleh warga.
Dani, salah satu warga Pandeglang, mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang telah memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober mendatang.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak gubernur banten yang telah memperpanjang waktu pembebasan pajak, karena bagi kami masyarakat kecil adanya program ini meringankan," kata Dani kepada menaratoday.com. Sabtu (28/6/2025).
Dani menyebut, dalam program pembebasan pajak ini, masyarakat pemilik kendaraan benar-benar terbantu karena jika bisa mendapatkan keringanan sebanyak 50% dari biaya yang dibebankan seharusnya.
"Dari harga normal misal, harusnya Rp1 juta di program ini kita hanya membayar 50 persennya saja atau sekitar Rp600 ribuan, syaratnya jangan lewat calo, itu lain cerita nanti," ujarnya.
Pajak kendaraan miliknya, lanjut Dani, sudah tidak aktif sejak 5 tahun lalu jika dihidupkan kembali, normalnya harus menyediakan biaya sebesar Rp 1,3 juta.
"Motor saya kalau pajaknya mau hidup setidaknya harus punya duit Rp1,3 jutaan, tapi karena ada program pemutihan pajak Alhamdulillah cuman Rp420 ribu," ucapnya.
Syaratnya, masih kata Dani, pemilik kendaraan cukup membawa dua (2) lembar fotokopi kartu tanda penduduk (KTP(, dua (2) lembar fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan dua (2) lembar fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Sepengalaman saya, pemilik kendaraan datang ke kantor samsat Pandeglang, nanti dicek fisik kendaraannta, setelah itu pemilik ke ruang arsip persyaratan dengan membawa kelengkapan kendaraan dan pemilik seperti KTP, STNK Dan BPKB fotokopian sama yang aslinya, setelah dinyatakan sesuai pemilik kendaraan diberi nomor antrian, kemudian nanti diarahkan naik ke lantai 2 untuk pembayaran," jelasnya.
Ia berharap, kedepan pemerintah rutin mengadakan program serupa bagi warga Pandeglang, Banten.
"Saya hanya meminta kepada pemerintah agar sering-sering mengadakan program seperti ini karena ini jelas sangat membantu masyarakat kecil yang ingin legalitas kendaraannya aktif dan hidup, ja sok hat heut mun aya razia (suka deg-degan tiap ada razia)," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni, S.M,.M. AP menyatakan, program pembebasan pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir oktober 2025.
“Cukup bayar pajak tahun 2025, pokok dan sanksi tahun sebelumnya kami bebaskan. Program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Ini hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat. Jangan tunggu mepet, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," demikian dikatakan Gubernur Banten Andra Soni. (Ila).