MenaraToday.Com - Labura :
Grib Jaya, Kualu Leidong dan aktivis Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi (GEMPAR), Forum Pembauran Kebangsaan Kecamatan Kualuh Leidong dan media meminta agar excavator yang dimasukkan oleh Kelompok Tani Hutan Mardesa segara dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, Rabu (12/6/2025)
Temuan tim yang tergabung bersama media,Ormas Aktivis dan Fpk dilapangan alat berat excavator tersebut melakukan perbaikan untuk menahan benteng air asin menggunakan alat berat excavator dikawasan hutan lindung dan terlihat dikawal oleh Kelompok Tani Hutan Mardesa.
Saat awak media mengkomfimasi KKPH 3 Asahan, Jhonner E D Sipahutar mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan sama Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa agar dalam 1×24 jam alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi tersebut.
"Ada 3 poin surat yang saya terima dari Kelompok Tani Hutan Mardesa diantaranya bahwa itu belum ada regulasi dan jika itu terus dilakukan bukan tanggungjawab pengurus. Dan saya juga sudah menyampaikan sama Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa agar bisa mengatur anggotanya dan segera mengangkut excavator tersebut dan saya selalu bekerja sesuai ketentuan dan aturan,walaupun mereka memiliki izin perhutanan sosialkan ada aturan mainnya.” ujarnya.
Sementara, ketua KTH Merdesa Kelurahan Tanjung Leidong, Kamarul Zaman Hasibuan menyebutkan Izin excavator untuk memperbaiki tanggul/ benteng air asin untuk penanaman padi.
"Saya selaku ketua pun menanyakan, setelah itu saya jumpai ke KKPH 3 saya tanyakan dan secara regulasi belum ada regulasi yang baru yang mengatur tentang alat berat excavator di kawasan hutan lindung, dan pada saat itu saya sampaikan kepada masyarakat baik secara lisan dan tertulis rencana untuk perbaikan benteng air asin, namun masyarakat tetap ngotot bang, berdalih alasan gagal panen anak mau sekolah, inilah istilahnya adapun sesuatu terjadi disitu kan wajib juga saya disitu, mengamankan mana tau ada tindak kriminal segala macam namun secara kelembagaan sudah saya larang_ujar Kamarul Zaman
Terpisah masyarakat Kecamatan Kualuh Leidong inisial MTA mengatakan bahwa hal tersebut sudah lari dari tujuan diberikannya ijin HKM.
"Karena telah mengubah fungsi hutan bang, salah satu larangan pemilik ijin HKM adalah merubah fungsi hutan. menggunakan Excavator (Beko) itu pembunuhan yang sadis secara perlahan terhadap ekosistem hutan mangrove, kalau ada tanaman mangrove lalu di benteng secara berlahan pasti mangrove didalam benteng itu mati,karena mangrove memerlukan asupan air laut dan kalau pemerintah setempat tentang rencana kerja KTH tersebut .,karena waktu pengurus ijin dulu diawali hasil musyawarah dan ditandangi lurah tentang apa tujuan berdirinya KTH dan tujuan permohonan ijin Perhutsos tersebut, karena akan berdampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.(Ngatimin)