MenaraToday.Com - Pandeglang :
Ratusan warga menyambut antusias program pemutihan pajak kendaraan bermotor di kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Samsat Pandeglang. Hal itu terlihat dari penuhnya halaman kantor Samsat oleh para pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak. Selasa (10/6/2025).
Solehudin (57), warga Kadubera, Saketi, Pandeglang, mengatakan, dirinya rela antri dan berdesakan demi membayar pajak kendaraan Roda Dua (R2) miliknya yang sudah mati sejak 2017.
"Saya berangkat dari rumah ba'da Shalat Subuh, nyampe sini ternyata udah penuh sejak di pintu masuk, mau bayar pajak biar hidup, pajaknya udah mati dari 8 tahun lalu, bersyukur banget ada program pemutihan pajak kendaraan makanya saya semangat, ngantri juga gak apa-apa yang penting motor saya pajaknya hidup lagi, biar gak ditilang Polisi," ucapnya.
Aipda Erwin, bagian pengaduan UPT Samsat Pandeglang, mengatakan, angka kunjungan pemilik kendaraan di tanggal 10 Juni ini cukup membludak pasca libur panjang Idul Adha 1446 H.
"Iya betul, karena mungkin kemarin kepotong cuti bersama Idul Adha jadi di hari Selasa kemarin warga cukup tinggi antusiasmenya untuk pemutihan pajak ini," kata Erwin, kepada tim menaratoday.com.
Erwin menjelaskan, dalam pemutihan pajak ini selain dibebaskan biaya denda dan pajak tahunan, masyarakat juga bisa melakukan mutasi dan balik nama.
"Untuk mutasi kendaraan ada 2 jenis yaitu mutasi Kendaraan Keluar dan mutasi Kendaraan Masuk. Untuk persyaratan mutasi Keluar pengendara harus membawa BPKB, Stnk, fotocopy KTP pemilik terbaru, cek fisik kendaraan (wajib di hadirkan) dan kwitansi jual beli bermaterai, sementara untuk persyaratan mutasi masuk dokumen asli dari Samsat lama dilakukan kroscek kepemilikan yang terbaru, dan cek fisik ulang kendaraan di kantor Samsat yang terbaru," jelasnya.
Ia menyebut, dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini UPT Samsat Pandeglang tidak melakukan pembatasan jumlah, hanya membatasi waktu pendaftaran pemohon.
"Kalau pembatasan tidak ada, kami layani sampai selesai, hanya saja untuk jam pendaftarannya kita batasi sampai jam 2 siang saja, jika yang datang lewat dari waktu yang telah ditentukan kami arahkan untuk kembali lagi besok," ungkapnya.
Erwin menyampaikan, selama program pemutihan pajak tahun ini UPT Samsat Pandeglang melayani ±600 pemohon per hari.
"Perhari kami melayani keseluruhan kurang lebih 600 pemohon, tapi dihari Selasa kemarin kami melayani hingga 800 pemohon kemungkinan karena mereka tahu nya pembebasan pajak ini berakhir di tanggal 10 Juni 2025, makanya membludak," imbuhnya.
Erwin mengimbau, mari bantu pemerintah dengan menjadi warga taat pajak, mengingat program pemutihan tidak selalu ada setiap tahun.
"Pesan dari kami kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak, diharapkan untuk selalu tepat waktu dan tidak berharap selalu dengan Program pemutihan, karena dengan tepatnya dalam melakukan pembayaran pajak maka kita semua sudah membantu Pemerintah Provinsi dalam hal kemajuan pembangunan," tandasnya. (ILA)